Isu STNK untuk Beli BBM Bikin Resah, Pertamina Batalkan

RE
Jumat, 04 September 2026
Isu STNK untuk Beli BBM Bikin Resah, Pertamina Batalkan

WARTAFINANSIAL.COM — Kabar soal pemilik kendaraan wajib membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK) ketika mengisi BBM di SPBU kini menemukan titik terang. Rencana itu, yang semula hanya untuk wilayah Sumatera Selatan, memicu kehebohan setelah informasi menyebar luas dan dibahas hingga ke berbagai daerah.

PT Pertamina Patra Niaga, entitas pemasaran bahan bakar dari PT Pertamina, mengambil langkah cepat dengan membatalkan mekanisme yang belum sempat diterapkan tersebut.

Awal Mula Kekacauan Informasi

Menurut klarifikasi resmi, kewajiban menunjukkan STNK bukan bagian dari kebijakan nasional. Mekanisme itu baru sebatas rencana pengawasan yang disiapkan secara lokal di Sumatera Selatan.

Namun, kabar yang beredar di masyarakat langsung meluas dan menimbulkan kecemasan di sejumlah kalangan. Banyak pemilik kendaraan khawatir harus menyiapkan dokumen tambahan setiap kali membeli BBM di SPBU.

Pertamina Minta Maaf, Implementasi Dibatalkan

Menanggapi keresahan yang muncul, manajemen akhirnya mencabut rencana tersebut. Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyebut perusahaan telah memutuskan membatalkan implementasi di tingkat regional.

Ia menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada publik. “Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara nasional,” ujar Kitty.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga serius menindaklanjuti keresahan konsumen. Pembatalan dilakukan setelah melihat besarnya perhatian publik terhadap isu ini.

Ketentuan yang Berlaku Tetap Sama

Dengan dibatalkannya rencana itu, pembelian BBM di SPBU kembali mengikuti aturan yang selama ini berlaku. Pertamina Patra Niaga menyatakan seluruh ketentuan jual beli BBM tetap mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Keputusan ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran warga, terutama di Sumatera Selatan yang menjadi titik awal rencana tersebut. Masyarakat kini dapat kembali membeli BBM seperti biasa tanpa perlu khawatir ada kewajiban tambahan berupa STNK dalam waktu dekat.

Isu yang sempat membuat publik gelisah ini juga menjadi pelajaran bagi Pertamina Patra Niaga. Ke depan, komunikasi kebijakan yang belum final perlu disusun lebih hati-hati agar tidak menimbulkan salah paham di tengah masyarakat.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua