YLKI Minta Bank Mandiri Transparan Soal Pemblokiran Rekening Nasabah Pati
WARTAFINANSIAL.COM — Persoalan ini mencuat setelah rekening donasi untuk aksi demonstrasi yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2026 mendatang diblokir oleh Bank Mandiri pada Jumat (21/8) lalu. Hingga kini, pihak bank belum memberikan keterangan resmi yang memadai, hanya menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial dan menyebut pemblokiran dilakukan atas arahan aparat penegak hukum.
Empat Hal yang Wajib Dipenuhi Bank
Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menyebut ada empat hal yang harus diperhatikan perbankan saat memblokir rekening nasabah. Pertama, bank wajib menjelaskan dasar dan alasan pemblokiran, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan kerahasiaan atau proses hukum.
"Pemblokiran sepihak tanpa kejelasan dapat menggerus hak konsumen yang dijamin oleh UU No. 8 tentang Perlindungan Konsumen," ujar Rio dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2026).
Kedua, pemblokiran tidak boleh membuat nasabah kehilangan akses terhadap dananya tanpa kepastian. Bank perlu menjelaskan status rekening, prosedur penyelesaian, serta langkah yang harus ditempuh nasabah untuk mendapatkan kembali aksesnya.
"Jangan sampai konsumen berada dalam posisi yang lemah: rekening diblokir, dana tidak dapat digunakan, sementara konsumen tidak memperoleh penjelasan yang memadai dan tidak mengetahui harus mengadu ke mana," tegas Rio.
Ketiga, bank harus menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian yang efektif bagi nasabah terdampak. Keempat, kewenangan menjaga keamanan dan menerapkan prinsip kehati-hatian harus diimbangi akuntabilitas.
Kronologi Pemblokiran dan Respons Bank
Bank Mandiri ramai menjadi sorotan setelah memblokir rekening donasi yang digunakan untuk pembiayaan aksi demonstrasi. Pemblokiran dilakukan Jumat (21/8/2026) dan baru direspons bank melalui unggahan media sosial pada Minggu (23/8/2026).
Dalam pernyataannya, bank berkode saham BMRI itu mengklaim pemblokiran merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku. Bank juga menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan nasabah.
YLKI mendorong Bank Mandiri memberikan penjelasan transparan kepada Supriyono selaku nasabah yang bersangkutan. Penjelasan itu setidaknya mencakup dasar pemblokiran, status rekening, serta mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh nasabah.
Prinsip Kehati-hatian Bukan Alasan Abai Konsumen
Menurut YLKI, prinsip kehati-hatian dan keamanan perbankan tidak seharusnya menjadi dalih untuk mengabaikan transparansi dan perlindungan konsumen. Pemblokiran rekening harus dilakukan secara proporsional dengan tetap memperhatikan hak konsumen yang diatur dalam undang-undang.
Kasus ini menjadi pengingat bagi industri perbankan bahwa kewenangan menjaga sistem keuangan tetap harus berjalan seiring dengan kepastian hukum bagi nasabah. Tanpa transparansi, langkah pengamanan yang dilakukan bank justru berpotensi menimbulkan keresahan publik yang lebih luas.