TKD 2027 Naik Rp735 Triliun, Ruang Fiskal Daerah Dinilai Masih Sempit

MO
Moch Febrianto

Editor: Yoga Susyla Utama

Jumat, 21 Agustus 2026
TKD 2027 Naik Rp735 Triliun, Ruang Fiskal Daerah Dinilai Masih Sempit
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (FOTO: NET)

JAKARTA - Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menganggap lonjakan dana Transfer ke Daerah (TKD) 2027 menjadi Rp735 triliun belum memadai untuk melebarkan ruang fiskal milik pemerintah daerah.

Berdasarkan penjelasan Yusuf, alokasi TKD 2027 itu memang terangkat kurang lebih 5,5 persen jika disandingkan dengan outlook 2026 yang menempati posisi Rp697 triliun.

Meski begitu, pertumbuhan tersebut dipandang masih amat tipis apabila dibenturkan dengan patokan TKD pada tahun-tahun terdahulu.

"Menurut saya, kenaikan ini masih terlalu tipis untuk benar-benar memperluas ruang fiskal daerah," ujar Yusuf, dari Sumbernya, Jumat (21/8/2026).

Yusuf memberikan catatan bahwa besaran TKD 2027 ini baru menyentuh kisaran 86 persen dari patokan 2025 yang menembus Rp849 triliun.

Bahkan, jumlah itu sekadar berada di kisaran 83 persen dari patokan TKD 2023 yang terdata senilai Rp881 triliun.

Lantaran hal tersebut, secara riil ruang fiskal milik pemerintah daerah masih berada di bawah tingkatan sebelum terjadinya pemangkasan TKD.

"Artinya, secara riil ruang fiskal daerah masih jauh di bawah kondisi sebelum pemangkasan," kata Yusuf.

Apabila dibedah lebih dalam, pada 2023, capaian TKD tercatat berada di angka Rp881,4 triliun.

Jumlah itu merosot dua persen menjadi Rp863,5 triliun pada 2024 serta kembali menyusut 1,7 persen ke angka Rp849 triliun pada 2025.

Di sisi lain, outlook TKD 2026 mengalami penurunan yang sangat drastis yaitu 17,9 persen menjadi Rp696,9 triliun.

Dengan demikian, jatah TKD di dalam RAPBN 2027 terangkat Rp38,1 triliun bila dibandingkan dengan outlook 2026.

Yusuf menilai, permasalahan TKD tidak semata-mata bergantung pada nominal anggarannya, melainkan pula struktur pembagiannya.

Bagian terbesar dari transfer tersebut masih tersedot untuk mendanai pengeluaran pegawai, operasional jalannya pemerintahan, serta pemenuhan layanan dasar.

"Masalahnya bukan hanya pada besaran transfer, tetapi juga pada komposisinya," ujar Yusuf.

Sesuai dengan pandangannya, Dana Alokasi Umum (DAU) selaku salah satu elemen paling dominan dalam TKD pun lebih banyak dialokasikan demi pemenuhan kebutuhan harian.

Sementara itu, porsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sekadar berada di kisaran Rp5 triliun.

Situasi tersebut menyebabkan celah pemerintah daerah untuk mendongkrak belanja modal kian menjadi terbatas.

Padahal, belanja modal amat diperlukan guna mendirikan sarana prasarana yang dapat memacu roda perekonomian sekaligus menggaet penanaman modal swasta.

"Dengan ruang belanja modal yang terbatas, pemerintah daerah akan kesulitan mendorong pembangunan infrastruktur dan menarik investasi swasta," jelas Yusuf.

Keadaan demikian berpotensi mendorong pemerintah daerah lebih sering berada dalam posisi bertahan.

Pemerintah daerah bakal memprioritaskan penyaluran gaji dan mempertahankan pelayanan dasar ketimbang mendongkrak pengeluaran yang bernilai produktif.

"Daerah akhirnya cenderung berada dalam mode bertahan, menjaga gaji dan layanan dasar daripada memperbesar belanja yang produktif," kata Yusuf.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua