Upaya Bank Indonesia Dalam Memperkuat Nilai Tukar Rupiah Serta Inflasi
JAKARTA - Bank Indonesia hendak meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan moneter guna menjaga kestabilan nilai tukar Rupiah sekaligus mengawal inflasi 2026 dan 2027 di kisaran sasaran 2,5±1%.
Pernyataan itu merupakan salah satu dari lima prioritas bauran kebijakan moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran yang disepakati Bank Indonesia pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia periode 21-22 Juli 2026.
“Arah bauran kebijakan Bank Indonesia dalam rangka memperkuat stabilitas dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” kata Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dalam rilis dari Sumbernya hari ini, Rabu (22/7/2026) usai memimpin RDG.
Sesuai penjelasan Perry, Bank Indonesia mempertajam efektivitas pelaksanaan langkah moneter guna stabilitas kurs Rupiah dan mengamankan inflasi 2026 dan 2027 pada patokan 2,5±1%, lewat tiga strategi.
Pertama; mengefektifkan strategi intervensi valuta asing demi memperkuat kestabilan kurs Rupiah baik melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) pasar internasional ataupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) pasar domestik, Kedua; menata struktur suku bunga di pasar uang yang seirama dengan kebijakan BI-Rate serta suku bunga instrumen operasi moneter pro-market.
“Ketiga; Bank Indonesia menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan dengan memastikan pertumbuhan uang primer lebih dari 10% (double digit) sesuai dengan ekspansi moneter,” ungkap Perry.
Memacu Masuknya Arus Investasi Asing
Perry pun menyampaikan bahwa Bank Indonesia hendak memperbanyak kebijakan insentif guna mendongkrak arus masuk investasi portofolio asing dan menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, seraya mempercepat pendalaman PUVA, dengan menaikkan serta memperluas insentif pengurangan premi investasi portofolio asing yaitu: (a) peninggian insentif Swap Jual Lindung Nilai (Swap Beli Lindung Nilai kepada BI) dari 10% menjadi senilai 12,5% dan perluasan insentif DNDF Jual Lindung Nilai sebesar 15%.
“Ada juga pemberian insentif untuk meningkatkan Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra untuk diversifikasi transaksi valas berupa: (a) penambahan premi Swap Beli Lindung Nilai (Swap Jual Lindung Nilai kepada BI) sebesar 10%, dan (b) pengurangan premi DNDF Jual Lindung Nilai sebesar 10%,” lanjut Perry.