Stagnan Harga Emas Antam Hari Ini 15 Juli 2026 Rp 2.615.000 per Gram

AA
Aaina Salsa Bila

Editor: Nathasya Zallianty

Rabu, 15 Juli 2026
Stagnan Harga Emas Antam Hari Ini 15 Juli 2026 Rp 2.615.000 per Gram
Ilustrasi Emas Antam, Sumber: bloombergtechnoz.

JAKARTA – Harga produk emas batangan dari PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam tidak mengalami pergerakan pada sesi perdagangan hari Rabu, 15 Juli 2026 pagi.

Berdasarkan data resmi dari halaman Logam Mulia pada pukul 06.00 WIB, nilai jual emas Antam masih berada di angka Rp 2.615.000 untuk setiap gramnya. Angka ini sama sekali tidak menunjukkan fluktuasi jika dibandingkan dengan harga yang berlaku pada hari Selasa, 14 Juli 2026.

Pada perdagangan hari Selasa sebelumnya, harga emas ukuran 1 gram sempat mengalami penurunan yang cukup signifikan, yakni sebesar Rp 20.000 per gram dari harga awal Rp 2.635.000.

Bagi masyarakat yang hendak bertransaksi, berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam hari ini mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram sampai pecahan terbesar 1.000 gram.

0,5 gram: Rp 1.357.500

1 gram: Rp 2.615.000

2 gram: Rp 5.170.000

3 gram: Rp 7.730.000

5 gram: Rp 12.850.000

10 gram: Rp 25.645.000

25 gram: Rp 63.987.000

50 gram: Rp 127.895.000

100 gram: Rp 255.712.000

250 gram: Rp 639.015.000

500 gram: Rp 1.277.820.000

1.000 gram (1 kg): Rp 2.555.600.000

Berdasarkan regulasi resmi, setiap aktivitas jual beli emas batangan di Antam terikat dengan ketentuan perpajakan khusus yang berlaku. Pembelian produk emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP, serta 0,9 persen untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Setiap nasabah yang membeli emas di Antam akan mendapatkan bukti potong PPh 22 secara langsung sebagai syarat pelaporan pajak tahunan. Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali atau buyback ke PT Antam dengan nilai nominal di atas Rp 10 juta, berlaku tarif potongan pajak yang berbeda.

Besaran pajak untuk transaksi buyback ini adalah 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan sebesar 3 persen untuk wajib pajak tanpa dokumen NPWP. Seluruh potongan kompensasi pajak buyback tersebut akan dikurangi secara otomatis dari nilai total dana pembayaran yang diterima nasabah.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua