Menkop Resmikan Call Center Baru Untuk Layanan dan Pengaduan Kopdes Merah Putih
- Rabu, 18 Februari 2026
JAKARTA - Menteri Koperasi Ferry Juliantono meresmikan layanan call center untuk memudahkan masyarakat dan anggota koperasi menyampaikan pertanyaan maupun pengaduan.
Layanan ini mencakup seluruh jenis koperasi, termasuk koperasi desa/kelurahan Merah Putih. Dengan hadirnya call center, anggota koperasi tidak lagi harus mengirim surat atau mengandalkan pesan manual untuk menyampaikan kendala yang mereka hadapi.
“Call center sebagai bagian dari tanggung jawab kami untuk menyediakan layanan, menjawab pertanyaan, maupun menindaklanjuti pengaduan masyarakat,” ujar Ferry.
Baca JugaMenhub Pastikan Jalur Laut Jawa-Sumatera Tetap Lancar Selama Libur
Ia menambahkan bahwa pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh tim khusus. Tujuannya agar respons diberikan secara cepat dan tepat sasaran kepada masyarakat maupun koperasi yang bersangkutan.
Selama ini, banyak anggota koperasi simpan pinjam mengalami kendala administrasi maupun operasional. Selain itu, masalah terkait lahan, proses pengelolaan kopdes Merah Putih, serta hambatan teknis dan regulasi sering muncul di tingkat desa dan kelurahan. Call center hadir untuk memberikan solusi lebih cepat dan terstruktur bagi semua persoalan tersebut.
Integrasi dengan Sistem Simkopdes
Ferry menjelaskan call center ini nantinya akan terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau Simkopdes. Integrasi ini memungkinkan koordinasi lebih baik antara call center dan lapangan. Dengan sistem ini, penanganan masalah koperasi dapat dilakukan lebih efisien dan akurat.
Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kemenkop, Herbert Siagian, menekankan bahwa integrasi tersebut akan memperkuat fungsi pengawasan.
Data yang dihimpun melalui Simkopdes akan digunakan untuk menindaklanjuti pengaduan anggota koperasi secara tepat. Dengan begitu, setiap laporan maupun pertanyaan bisa segera diproses dan diselesaikan.
Selain itu, integrasi call center dan Simkopdes mempermudah pemetaan permasalahan koperasi di berbagai wilayah. Hal ini memungkinkan pemerintah mengidentifikasi tren dan hambatan yang sering muncul. Tujuannya agar langkah strategis dan kebijakan koperasi dapat disusun berdasarkan data akurat.
Fitur Teknologi untuk Layanan Lebih Cepat
Herbert menambahkan, call center dilengkapi teknologi modern seperti interactive voice response (IVR) dan chatbot. Fitur ini mempermudah interaksi publik dengan Kemenkop. Dengan IVR, anggota koperasi dapat memilih menu layanan sesuai kebutuhan, sementara chatbot menyimpan informasi penting dalam bank data digital.
“Selain mempermudah interaksi, sistem ini juga mengakomodir substansi perkoperasian, khususnya terkait kopdes Merah Putih,” jelas Herbert. Chatbot akan menghimpun pertanyaan yang sering muncul dan menyediakan jawaban cepat bagi anggota. Hal ini sekaligus membangun database informasi koperasi yang bisa diakses kapan saja.
Teknologi ini diharapkan mengurangi antrean dan proses manual yang selama ini membebani anggota koperasi. Dengan sistem digital, call center dapat bekerja lebih cepat dan lebih responsif. Pengguna layanan pun akan merasakan kemudahan tanpa harus datang langsung ke kantor Kemenkop.
Fokus pada Kopdes Merah Putih
Call center ini memiliki fokus strategis pada Kopdes Merah Putih yang menjadi program prioritas nasional. Program ini sejalan dengan arahan Presiden untuk mendorong penguatan koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Dengan adanya kanal khusus, semua pertanyaan dan pengaduan terkait KDKMP dapat langsung ditangani secara cepat.
“Program kopdes Merah Putih merupakan jenis koperasi baru yang menjadi program strategis nasional pemerintah,” ungkap Herbert. Informasi, pertanyaan, atau pengaduan diharapkan dapat segera direspons dan diselesaikan.
Kehadiran call center memberikan jaminan bahwa Kopdes Merah Putih mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah.
Selain itu, kanal ini memungkinkan anggota koperasi untuk mendapatkan informasi yang lengkap. Setiap pertanyaan terkait pengelolaan, regulasi, maupun dukungan teknis dapat dijawab secara sistematis. Hal ini mendukung transparansi dan kepercayaan anggota terhadap pengelolaan koperasi.
Jam Operasional dan Harapan Kemenkop
Call center Kemenkop beroperasi setiap hari kerja dari pukul 07.30 hingga 16.30 WIB. Masyarakat dan anggota koperasi dapat menghubungi call center sesuai jam operasional tersebut. Kehadiran layanan ini diharapkan mempermudah akses informasi dan solusi bagi permasalahan koperasi.
Ferry berharap seluruh anggota koperasi memanfaatkan layanan ini dengan baik. Ia menekankan bahwa call center bukan hanya untuk menerima pengaduan, tetapi juga sebagai pusat informasi perkoperasian. Dengan partisipasi aktif masyarakat, setiap kendala dapat diselesaikan lebih cepat dan koperasi pun bisa berkembang secara optimal.
Selain itu, layanan ini juga diharapkan menjadi model bagi pengembangan sistem digital lain di bidang koperasi. Dengan sistem yang terintegrasi dan berbasis teknologi, pemerintah dapat menjangkau anggota koperasi di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan koperasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Call center Kemenkop menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat koperasi, terutama di tingkat desa dan kelurahan. Dengan fasilitas ini, anggota koperasi memiliki saluran resmi untuk mendapatkan jawaban dan solusi.
Langkah ini juga memperkuat sinergi antara pemerintah, anggota, dan pengelola koperasi demi keberlanjutan program strategis nasional.
Alif Bais Khoiriyah
wartafinansial.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Pemerintah Siapkan Stimulus Transportasi dan Bantuan Pangan untuk Masyarakat
- Rabu, 18 Februari 2026
Industri Baja Nasional Siap Lakukan Transisi Hijau untuk Daya Saing Global
- Rabu, 18 Februari 2026
Terpopuler
1.
Film Biografi Susi Susanti Love All Kini Hadir Menghiasi Layar Vidio
- 18 Februari 2026
2.
Sinopsis Film Ghost In The Cell Karya Sutradara Kondang Joko Anwar
- 18 Februari 2026
3.
4.
5.
Bahlil Teken Izin Tambang Rakyat 18 Provinsi WPR Sulsel Disetujui
- 18 Februari 2026












