Kamis, 19 Februari 2026

Bukit Asam Resmi Berstatus Perusahaan Perseroan, Dorong Pertumbuhan Bisnis

Bukit Asam Resmi Berstatus Perusahaan Perseroan, Dorong Pertumbuhan Bisnis
Bukit Asam Resmi Berstatus Perusahaan Perseroan, Dorong Pertumbuhan Bisnis

JAKARTA - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) resmi mengumumkan perubahan status menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). 

Keputusan ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-Undang BUMN. Perubahan status ini menegaskan posisi PTBA sebagai salah satu perusahaan tambang unggulan di Indonesia.

Corporate Secretary Division Head PT Bukit Asam, Eko Prayitno, menyampaikan, "Terhitung sejak tanggal 13 Februari 2026, nama perusahaan telah efektif berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk." 

Baca Juga

BPJS Kesehatan: Komitmen Pemerintah Terhadap Pelayanan Maksimal Peserta PBI

Pernyataan ini menunjukkan bahwa perubahan nama bukan sekadar formalitas. Namun, hal ini juga menegaskan komitmen perusahaan untuk patuh terhadap regulasi BUMN.

Menurut Eko, perubahan nama dan status perusahaan tidak berdampak pada operasional maupun keuangan perusahaan. Semua kegiatan bisnis tetap berjalan normal tanpa ada gangguan. Hal ini menjadi bukti bahwa transformasi hukum perusahaan tetap memperhatikan kelangsungan usaha.

Proses Rapat Pemegang Saham Luar Biasa

Perubahan status PTBA dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). RUPSLB tersebut digelar untuk menyetujui perubahan Anggaran Dasar perusahaan. Salah satu keputusan penting dalam rapat adalah penyesuaian nama perusahaan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Langkah ini dilakukan seiring dengan kebutuhan untuk mematuhi ketentuan Pasal 1 angka 1 UU BUMN. Perubahan Anggaran Dasar merupakan bentuk kepatuhan hukum perusahaan terhadap peraturan pemerintah. Eko Prayitno menjelaskan bahwa prosedur ini sudah sesuai dengan semua regulasi yang berlaku.

RUPSLB juga membahas poin-poin lain terkait tata kelola perusahaan. Semua pemegang saham menyetujui perubahan tanpa menimbulkan protes maupun penolakan. Keputusan ini menandai babak baru bagi PTBA sebagai entitas yang lebih resmi di bawah status Persero.

Persetujuan Menteri Hukum RI

Perubahan status dan nama perusahaan sudah mendapat persetujuan resmi dari Menteri Hukum RI. Hal ini tercantum dalam Akta 68 sesuai dengan keputusan Menteri Hukum RI No. AHU-0008473.AH.01.02.TAHUN 2026. Persetujuan tersebut menjadikan perubahan nama perusahaan bersifat legal dan sah.

Dengan persetujuan ini, PT Bukit Asam Tbk secara resmi dapat menggunakan status Perusahaan Perseroan (Persero). Perusahaan juga diperkenankan menambahkan singkatan resmi PT Bukit Asam (Persero) Tbk dalam semua dokumen resmi. Eko menegaskan, “Perubahan nama ini tidak mempengaruhi kelangsungan operasional perusahaan.”

Persetujuan dari kementerian hukum menandai langkah terakhir dalam proses transformasi hukum perusahaan. Semua dokumen dan administrasi internal diperbarui sesuai dengan status baru. Hal ini memastikan bahwa PTBA beroperasi secara sah dan sesuai peraturan.

Dampak terhadap Operasional dan Keuangan

Perubahan status perusahaan tidak membawa perubahan signifikan pada operasional harian PTBA. Produksi tambang, distribusi batu bara, dan kegiatan bisnis lainnya tetap berjalan normal. Manajemen menekankan bahwa kelangsungan usaha tetap menjadi prioritas utama.

Eko menambahkan bahwa aspek keuangan perusahaan juga tidak terpengaruh. Laporan keuangan, struktur modal, dan arus kas tetap konsisten seperti sebelum perubahan. Semua pemangku kepentingan, termasuk investor dan karyawan, tidak perlu khawatir dengan transformasi status ini.

Selain itu, kegiatan proyek baru dan pengembangan tambang tetap berjalan sesuai rencana. Tidak ada perubahan pada strategi bisnis maupun target pertumbuhan perusahaan. Hal ini menunjukkan bahwa perubahan status bersifat administratif tanpa mengganggu operasional.

Respons dan Komitmen Perusahaan

Perubahan status mendapat respons positif dari pemegang saham dan karyawan. Banyak pihak menilai langkah ini sebagai pembuktian profesionalisme dan kepatuhan hukum perusahaan. Eko Prayitno menegaskan, “Kami tetap berkomitmen menjaga kelangsungan usaha dan meningkatkan kinerja perusahaan.”

Komitmen ini juga mencakup kepatuhan terhadap regulasi pemerintah dan standar operasional BUMN. PTBA bertekad melanjutkan kontribusi terhadap perekonomian nasional melalui pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab. Perusahaan juga akan terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kepada publik.

Dengan perubahan nama dan status menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), PT Bukit Asam menegaskan posisinya sebagai pemain utama di industri pertambangan. Langkah ini diharapkan memperkuat kepercayaan investor dan masyarakat. Perusahaan optimistis dapat terus berkembang sambil mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Alif Bais Khoiriyah

Alif Bais Khoiriyah

wartafinansial.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

RAJA Migas Dapatkan Peringkat A plus dari Pefindo, Investor Bisa Tenang

RAJA Migas Dapatkan Peringkat A plus dari Pefindo, Investor Bisa Tenang

RMK Energy Lakukan Buyback Saham, Harga RMKE Melonjak Signifikan

RMK Energy Lakukan Buyback Saham, Harga RMKE Melonjak Signifikan

Jadwal Kapal Ferry Lombok-Situbondo Mudah Diakses dan Nyaman Digunakan

Jadwal Kapal Ferry Lombok-Situbondo Mudah Diakses dan Nyaman Digunakan

KAI Daop 7 Madiun Siapkan KA Tambahan Demi Kelancaran Perjalanan Mudik Lebaran

KAI Daop 7 Madiun Siapkan KA Tambahan Demi Kelancaran Perjalanan Mudik Lebaran

Citilink Tambah Rute Jakarta Menuju Padang dan Pekanbaru untuk Para Penumpang

Citilink Tambah Rute Jakarta Menuju Padang dan Pekanbaru untuk Para Penumpang