Pemerintah Tetapkan Kebijakan Pajak 2026 Dorong Digitalisasi dan Kepatuhan Wajib Pajak
- Selasa, 30 Desember 2025
JAKARTA - Pemerintah menegaskan bahwa tahun 2026 tidak akan ada penambahan jenis pajak baru maupun kenaikan tarif.
Fokus kebijakan adalah reformasi sistem, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan penyesuaian standar global. Langkah ini diharapkan menciptakan kepastian dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Menteri Keuangan menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak hanya akan dipertimbangkan jika ekonomi Indonesia tumbuh di atas enam persen. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif. Wajib pajak pun dapat merencanakan keuangan dengan lebih tenang tanpa khawatir adanya kenaikan mendadak.
Baca JugaPertumbuhan Reasuransi Nasional Diprediksi Stabil, Indonesia Re Tetap Optimis 2026
Ke depan, pemerintah akan lebih fokus pada efisiensi administrasi dan transparansi. Sistem digital menjadi kunci untuk mempermudah proses perpajakan. Transformasi ini bertujuan mendukung layanan yang cepat dan akurat bagi wajib pajak.
Perluasan Pertukaran Informasi Keuangan
Direktorat Jenderal Pajak akan memperluas Automatic Exchange of Information (AEOI) mulai 2026. Pertukaran informasi ini mencakup rekening e-money dan mata uang digital bank sentral (CBDC). Implementasi ini sejalan dengan standar global yang diadopsi oleh OECD.
Langkah tersebut memerlukan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan sebagai dasar hukum pelaksanaan. Semua jenis rekening yang termasuk dalam skema pelaporan baru akan dilaporkan secara otomatis. Hal ini meningkatkan transparansi dan mencegah potensi penghindaran pajak lintas negara.
Perluasan AEOI juga mendukung integrasi sistem perpajakan Indonesia dengan standar internasional. Wajib pajak global harus menyesuaikan diri dengan regulasi baru ini. Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan sejak awal untuk menghindari sanksi administratif.
Skema Baru Bagi Hasil Pajak Karyawan
Pemerintah menyiapkan perubahan mekanisme pembagian PPh Pasal 21 mulai 2026. Pembagian penerimaan akan berbasis domisili tempat tinggal karyawan, bukan lokasi perusahaan. Kebijakan ini diharapkan lebih adil bagi seluruh daerah di Indonesia.
Dengan skema baru, daerah asal karyawan merasakan langsung manfaat kontribusi pajak warganya. Hal ini menanggapi aspirasi legislatif untuk pemerataan penerimaan pajak. Perubahan ini juga mendorong keterikatan karyawan terhadap pembangunan di daerah masing-masing.
Skema ini akan berlaku pada seluruh lapisan pekerja di sektor formal. Pemerintah menekankan pentingnya akurasi data domisili untuk pelaksanaan yang efektif. Sosialisasi kepada perusahaan dan karyawan menjadi langkah awal implementasi.
Implementasi Pajak Minimum Global dan Coretax
Tahun 2026 menandai implementasi penuh Pajak Minimum Global sesuai kerangka BEPS 2.0 Pillar Two. Aturan seperti Undertaxed Profits Rule (UTPR) mulai dijalankan, memperkuat sistem perpajakan nasional. Indonesia telah mempersiapkan regulasi sejak 2024 untuk memastikan transisi berjalan lancar.
Selain itu, seluruh administrasi perpajakan akan berbasis digital menggunakan Coretax. Sistem lama DJP Online tidak lagi digunakan dan wajib pajak diwajibkan melakukan aktivasi akun Coretax. Transformasi digital ini mendukung efisiensi, transparansi, dan akurasi laporan pajak secara nasional.
Implementasi pajak minimum global dan Coretax juga mendukung integrasi data internasional. Hal ini meningkatkan kepatuhan dan mengurangi risiko kesalahan penghitungan pajak. Indonesia Re:asuransi dapat memanfaatkan sistem ini untuk perencanaan fiskal lebih strategis.
Penerapan Pajak Marketplace dan Digitalisasi
Pemerintah akan menunjuk sejumlah marketplace sebagai pemungut pajak pedagang online mulai Februari 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan untuk mendukung ekonomi digital. Namun implementasi bisa disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai enam persen.
Langkah ini mempermudah pengawasan transaksi e-commerce dan memastikan penerimaan pajak lebih merata. Pedagang online akan lebih mudah melaporkan kewajiban perpajakan melalui marketplace. Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan digital untuk mendukung sistem pajak modern.
Digitalisasi pajak juga berdampak pada percepatan proses administrasi. Wajib pajak dapat mengakses layanan pajak secara daring tanpa harus datang ke kantor. Transformasi ini menjadi fondasi bagi sistem perpajakan Indonesia yang lebih efisien dan transparan di masa depan.
Alif Bais Khoiriyah
wartafinansial.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Pertumbuhan Reasuransi Nasional Diprediksi Stabil, Indonesia Re Tetap Optimis 2026
- Selasa, 30 Desember 2025
Pemerintah Tetapkan Kebijakan Pajak 2026 Dorong Digitalisasi dan Kepatuhan Wajib Pajak
- Selasa, 30 Desember 2025
Berita Lainnya
OJK Percepat Konsolidasi BPD dan BPR S Nasional Demi Stabilitas Keuangan
- Selasa, 30 Desember 2025
Dorong Literasi Finansial, BluInvest BCA Digital Ajak Generasi Muda Berinvestasi
- Selasa, 30 Desember 2025
Pertumbuhan Ekuitas Organik Diproyeksikan Tumbuh, Reasuransi Indonesia Tetap Optimistis
- Selasa, 30 Desember 2025
BSI Maksimalkan Peran KUR untuk Dorong UMKM Naik Kelas Secara Nasional
- Senin, 29 Desember 2025
Terpopuler
1.
2.
BWF Apresiasi pada Penampilan Gemilang Putri KW dan Alwi Farhan
- 30 Desember 2025
3.
Fahry Septian Resmi Perkuat Tim Falcons dalam Kompetisi Proliga 2026
- 30 Desember 2025











