Daftar Putih OJK Menjamin Keamanan Semua Exchange Kripto Legal Di Indonesia
- Rabu, 24 Desember 2025
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan daftar putih berisi 29 platform perdagangan kripto dan aset digital legal.
Langkah ini menjadi pedoman publik untuk memastikan layanan yang sah beroperasi di Indonesia. Dengan begitu, masyarakat dapat bertransaksi dengan lebih aman dan terjamin regulasinya.
Daftar ini mencakup platform yang telah mengantongi izin penuh serta perusahaan yang masih dalam tahap penyelesaian perizinan. Status PAKD diberikan bagi yang resmi berizin, sementara calon pedagang atau CPAKD masih dalam proses. Semua platform berada di bawah pengawasan OJK untuk menjaga kepatuhan dan transparansi.
Baca JugaBank Indonesia Dorong Ekonomi Aceh Tetap Optimistis Hadapi Segala Tantangan
Publikasi daftar putih ini menegaskan komitmen OJK dalam melindungi konsumen. Masyarakat dapat mengecek apakah platform telah resmi sebelum melakukan transaksi. Keputusan ini juga membantu menata industri kripto yang berkembang pesat di Indonesia.
Platform Berizin dan Dalam Proses Perizinan
Beberapa exchange kripto telah mengantongi izin penuh dari OJK dan siap beroperasi secara legal. Platform populer seperti Indodax, Pintu, Pluang, Reku, dan Upbit Indonesia termasuk di antaranya. Selain itu, Stockbit Crypto, Tokocrypto, Triv, Nanovest, Bittime, CoinX, Cyra Exchange, BTSE Indonesia, dan Ajaib Kripto juga resmi tercatat.
Sementara itu, sejumlah platform masih dalam proses perizinan namun tetap berada di bawah pengawasan OJK. Luno Indonesia, Fasset, Digitalexchange.id, dan Crypto Warehouse termasuk kategori ini. Semua tetap mematuhi regulasi untuk memastikan perlindungan konsumen tetap terjaga.
Keberadaan daftar putih membuat masyarakat lebih mudah mengenali platform legal. Pengguna dapat membedakan layanan sah dengan yang belum terverifikasi. Hal ini mengurangi risiko penipuan dan domain palsu yang kerap muncul di media sosial.
OJK Ambil Alih Pengawasan Kripto dari Bappebti
Peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Seluruh penyelenggara jasa aset digital wajib memiliki izin OJK atau Bank Indonesia. Operasi tanpa izin berpotensi terkena sanksi pidana, termasuk denda dan hukuman penjara.
OJK menegaskan bahwa platform di luar daftar putih tidak diawasi dan berisiko tinggi bagi konsumen. Regulator juga mengingatkan masyarakat terhadap tautan palsu atau domain tiruan yang mengatasnamakan edukasi. Pengawasan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh pengguna.
Langkah ini penting mengingat pesatnya adopsi kripto di Indonesia. Dengan regulasi yang jelas, investor dan trader dapat beraktivitas tanpa khawatir risiko hukum. Keputusan ini sekaligus memperkuat industri aset digital secara legal dan aman.
Regulasi Diperketat di Tengah Ledakan Pengguna
Penerbitan whitelist sejalan dengan POJK Nomor 23 Tahun 2025 yang memperkuat pengawasan aset digital. Bursa dilarang memfasilitasi perdagangan aset yang belum terdaftar atau disetujui. Ketentuan perdagangan derivatif kripto, seperti margin, pemisahan dana nasabah, dan uji pemahaman pengguna, juga diperketat.
Langkah ini diambil di tengah pertumbuhan pasar kripto yang pesat di Indonesia. Negara tercatat memiliki jutaan trader dan investor yang aktif di pasar digital. Regulasi yang kuat menjadi elemen krusial untuk stabilitas dan perlindungan investor.
Penerapan aturan ini mendukung praktik industri yang transparan dan profesional. Dengan pengawasan ketat, risiko kerugian akibat layanan ilegal dapat diminimalkan. Konsumen pun memiliki acuan jelas dalam memilih platform perdagangan.
Manfaat Daftar Putih Bagi Masyarakat dan Industri
Whitelist OJK membantu masyarakat bertransaksi dengan aman dan nyaman. Investor dapat mengidentifikasi platform resmi sebelum membeli atau menjual aset digital. Dengan demikian, risiko penipuan dan penyalahgunaan informasi dapat ditekan.
Selain itu, daftar ini menata ekosistem kripto nasional agar lebih terstruktur. Platform legal dapat bersaing secara sehat dan inovatif. Konsumen mendapat perlindungan hukum yang jelas serta kepastian atas layanan yang digunakan.
Ke depannya, penerbitan daftar putih diharapkan mendorong pertumbuhan industri kripto yang berkelanjutan. OJK menekankan pentingnya edukasi dan kesadaran masyarakat terhadap regulasi. Langkah ini juga memperkuat posisi Indonesia dalam adopsi aset digital di Asia Tenggara.
Alif Bais Khoiriyah
wartafinansial.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Trailer Perdana Film The Odyssey Karya Christopher Nolan Resmi Dirilis ke Publik
- Rabu, 24 Desember 2025
Rotasi Pejabat Tinggi Strategis Dilakukan Panglima TNI untuk Penyegaran Organisasi
- Rabu, 24 Desember 2025
Insentif Non Fiskal yang Diperluas Akan Mendukung Pertumbuhan Mobil Listrik Nasional
- Rabu, 24 Desember 2025
Gibran Pastikan Pasokan dan Harga Bahan Pokok Aman untuk Masyarakat Menjelang Natal
- Rabu, 24 Desember 2025
Berita Lainnya
Keluarga Mapan Perlu Strategi Asuransi Tepat Untuk Menghadapi Risiko Finansial
- Rabu, 24 Desember 2025
Kesuksesan Bisnis Kuliner Sangat Dipengaruhi Oleh Interior yang Nyaman dan Menarik
- Rabu, 24 Desember 2025












