Sabtu, 07 Februari 2026

Iuran BPJS Kesehatan Tetap Terkendali, Peserta Masih Bisa Bernapas Lega

Iuran BPJS Kesehatan Tetap Terkendali, Peserta Masih Bisa Bernapas Lega
Iuran BPJS Kesehatan Tetap Terkendali, Peserta Masih Bisa Bernapas Lega

JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap di masa mendatang.

Langkah ini disebut sebagai upaya menjaga keberlanjutan Dana Jaminan Sosial (DJS) yang dikelola BPJS Kesehatan agar tetap stabil. Namun, hingga saat ini besaran iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1, 2, dan 3 masih berlaku sama.

Selama masa transisi, masyarakat tetap membayar dengan nominal sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku. Analisis fiskal dalam Nota Keuangan RAPBN menunjukkan bahwa kenaikan klaim kesehatan perlu diantisipasi sejak dini.

Baca Juga

Prudential Syariah Fokus Perlindungan dan Perencanaan Finansial Lintas Mata Uang Keluarga

Karena itu, penyesuaian iuran diproyeksikan menjadi salah satu opsi untuk menjaga keseimbangan jangka panjang.

Besaran Iuran Saat Ini

Untuk kelompok masyarakat bukan pekerja, iuran kelas 1 ditetapkan Rp150.000 per orang per bulan. Peserta kelas 2 dikenakan Rp100.000, sementara kelas 3 Rp42.000. Dari jumlah itu, Rp7.000 mendapat subsidi pemerintah, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000.

Peserta penerima bantuan iuran (PBI) juga tetap ditanggung penuh oleh pemerintah. Dengan demikian, iuran Rp42.000 per bulan tersebut sudah dibayarkan tanpa beban tambahan bagi peserta.

Adapun pekerja penerima upah di sektor pemerintahan, BUMN, BUMD, dan swasta dikenakan iuran 5 persen dari gaji bulanan. Dari total itu, 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.

Ketentuan Lain Bagi Peserta

Peserta keluarga tambahan dari pekerja penerima upah, seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, maupun mertua, dikenakan iuran 1 persen dari gaji per orang per bulan. Beban ini dibayarkan langsung oleh pekerja penerima upah.

Sementara itu, iuran bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta ahli warisnya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/A dengan masa kerja 14 tahun. Seluruh iuran kelompok ini dibayar oleh pemerintah.

Dengan struktur tersebut, iuran BPJS Kesehatan tetap memperhatikan keadilan dan kemampuan peserta. Kelompok rentan tetap mendapat perlindungan penuh, sedangkan kelompok pekerja berbagi tanggung jawab dengan pemberi kerja.

Harapan Ke Depan

Kebijakan iuran BPJS Kesehatan menjadi bagian penting dari keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemerintah berharap masyarakat tetap memperoleh layanan kesehatan yang optimal tanpa khawatir biaya berlebihan.

Jika penyesuaian iuran resmi dilakukan, mekanismenya akan diberlakukan secara bertahap agar tidak membebani peserta secara mendadak. Sosialisasi kepada masyarakat juga akan terus ditingkatkan agar informasi lebih jelas.

Dengan dukungan peserta dan pemerintah, program BPJS Kesehatan diharapkan tetap mampu menjaga akses kesehatan yang merata. Skema gotong royong dalam sistem ini menjadi fondasi penting keberhasilan perlindungan kesehatan di Indonesia.

Alif Bais Khoiriyah

Alif Bais Khoiriyah

wartafinansial.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Harga Perak Hari Ini Mengalami Koreksi, Momentum Potensial untuk Para Investor

Harga Perak Hari Ini Mengalami Koreksi, Momentum Potensial untuk Para Investor

Syarat KUR Mandiri 2026: Hadir dengan Pinjaman Rp50 Juta untuk UMKM Nasional

Syarat KUR Mandiri 2026: Hadir dengan Pinjaman Rp50 Juta untuk UMKM Nasional

Harga Emas Perhiasan Stabil, Meningkatkan Kepercayaan Investor dan Konsumen Pasar

Harga Emas Perhiasan Stabil, Meningkatkan Kepercayaan Investor dan Konsumen Pasar

Update Harga Buyback Emas Galeri 24 dan UBS Hari Ini Tetap Stabil

Update Harga Buyback Emas Galeri 24 dan UBS Hari Ini Tetap Stabil

BI Tegaskan Ekonomi Indonesia Tetap Solid Meski Moodys Pangkas Outlook

BI Tegaskan Ekonomi Indonesia Tetap Solid Meski Moodys Pangkas Outlook