JAKARTA - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah digalakkan pemerintah menjadi perhatian besar publik.
Kasus keracunan yang dialami sejumlah siswa membuat pemerintah serta regulator semakin serius menyiapkan langkah mitigasi risiko. Salah satu instrumen yang disiapkan adalah skema asuransi, meskipun hingga saat ini masih dalam tahap awal pembahasan.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menegaskan bahwa rancangan asuransi MBG belum final. Proses masih berjalan dalam bentuk proposal awal, sehingga butuh waktu untuk menyusun kerangka yang tepat dan bermanfaat.
Baca JugaKredit Pintar Apakah Legal & Terdaftar di OJK? Cek Faktanya di Sini!
“Masih di dalam tahap diskusi terus, gitu ya. Sebenarnya kan masih proposal awal,” kata Iwan saat ditemui dalam forum Insurance Industry Dialogue di Jakarta. Ia menekankan pentingnya penyusunan yang matang agar asuransi ini tidak hanya bersifat formalitas.
Pentingnya Kepastian Cakupan Perlindungan
Iwan menjelaskan, aspek terpenting dalam penyusunan asuransi MBG adalah kejelasan cakupan perlindungan. Menurutnya, apa yang ditanggung oleh asuransi menjadi kunci agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat nyata dari skema tersebut.
“Pertanyaan pemerintah juga gimana cover-nya, asuransinya. Apa yang mau di-cover itu kan penting gitu ya,” ujarnya. Dengan kepastian perlindungan, setiap peserta program akan memiliki jaminan keamanan yang jelas ketika menghadapi risiko kesehatan.
OJK ingin memastikan bahwa mekanisme perlindungan dalam asuransi MBG tidak hanya sekadar menambah beban biaya. Skema ini harus dipandang sebagai solusi konkret yang menambah nilai bagi penerima manfaat dan penyelenggara.
Asuransi Harus Jadi Bagian Ekosistem
Lebih lanjut, Iwan mengingatkan bahwa asuransi MBG tidak boleh berhenti pada sekadar pembayaran premi. Asuransi harus mampu berperan dalam menciptakan ekosistem perlindungan yang menyeluruh, sehingga program ini menjadi kuat dari sisi manajemen risiko.
“Kita melihatnya harusnya itu ekosistem gitu ya. Jadi harus ada nilai tambahnya asuransi. Jadi nggak boleh hanya sekadar dapat premi gitu kan,” jelasnya. Dengan cara ini, setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar berkontribusi pada keberlangsungan program.
OJK juga mendorong agar penyusunan skema dilakukan melalui evaluasi yang hati-hati. Mengingat kasus keracunan yang sempat terjadi, regulator ingin agar asuransi ini hadir sebagai solusi yang dapat mengantisipasi kejadian serupa di masa mendatang.
Dorongan Pengelolaan Risiko yang Lebih Baik
Dalam kesempatan yang sama, Iwan menambahkan bahwa asuransi MBG diharapkan mampu mengelola risiko, bukan sekadar menambah beban biaya baru. Ia menegaskan kembali bahwa keberadaan asuransi tidak boleh hanya bersifat simbolis tanpa membawa dampak positif.
“Kita nggak mau jadi asuransi ada itu cuma jadi kayak tambah biaya gitu ya. Harus ada nilai tambahnya. Gimana dia kelola risiko gitu ya,” imbuhnya. Dengan pendekatan ini, OJK percaya asuransi MBG bisa memperkuat kepercayaan publik terhadap program pemerintah.
OJK bersama pemangku kepentingan lainnya akan terus melakukan diskusi intensif. Tujuannya agar asuransi MBG dapat segera difinalisasi dengan model perlindungan yang efektif, adil, dan tepat sasaran.
Alif Bais Khoiriyah
wartafinansial.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Serie A Selesaikan Berbagai Proses Transfer Pada Hari Terakhir Bulan Januari
- Jumat, 06 Februari 2026
Juara Kelas Bulu UFC Ilia Topuria Isyaratkan Segera Kembali Bertarung Di Oktagon
- Jumat, 06 Februari 2026
Berita Lainnya
Mengenal Aplikasi Faspay Adalah: Solusi Pembayaran Digital Era Modern
- Sabtu, 07 Februari 2026
Prudential Syariah Fokus Perlindungan dan Perencanaan Finansial Lintas Mata Uang Keluarga
- Jumat, 06 Februari 2026
AXA Mandiri Capai Pertumbuhan Positif Premi Asuransi Kesehatan Tahun Ini
- Jumat, 06 Februari 2026
Harga Perak Hari Ini Mengalami Koreksi, Momentum Potensial untuk Para Investor
- Jumat, 06 Februari 2026
Syarat KUR Mandiri 2026: Hadir dengan Pinjaman Rp50 Juta untuk UMKM Nasional
- Jumat, 06 Februari 2026











