WARTAFINANSIAL.COM — Harga Bitcoin melemah 3,07% dalam 24 jam ke kisaran USD75.513 pada perdagangan 16 September 2026, setelah Senat Amerika Serikat gagal memajukan RUU Digital Asset Market CLARITY Act. Ethereum ikut tertekan 4,58% ke sekitar USD2.400 pada periode yang sama. Kegagalan voting prosedural ini menjadi sinyal bahwa kerangka regulasi aset digital di AS masih jauh dari kepastian.
Pemungutan suara prosedural di Senat AS pada 15 September 2026 waktu setempat berakhir dengan 50 suara berbanding 49, di bawah ambang tiga perlimi suara yang dibutuhkan untuk melanjutkan pembahasan. Catatan resmi Senat mencatat cloture on the motion to proceed terhadap H.R. 3633 ditolak.
Hasil ini bukan penolakan final terhadap keseluruhan RUU. CLARITY Act masih dapat dipertimbangkan melalui proses berikutnya, meski jalurnya kini lebih panjang dan tidak pasti.
Apa Isi CLARITY Act dan Mengapa Penting
RUU ini dirancang membentuk kerangka regulasi federal bagi aset digital, termasuk membagi kewenangan pengawasan antara Securities and Exchange Commission (SEC) dan Commodity Futures Trading Commission (CFTC). Pembagian peran dua regulator ini menjadi inti perdebatan karena menentukan status hukum berbagai jenis token di pasar AS.
Rilis Senator Cynthia Lummis pada 14 September menyebut versi terbaru RUU memuat 126 perubahan substantif hasil pembahasan lintas partai. Perubahan itu mencakup ketentuan stablecoin, etika, kewenangan jaksa agung negara bagian, hingga pembaruan Blockchain Regulatory Certainty Act.
Tekanan di Pasar Kripto Global
Data CoinMarketCap pagi 16 September menunjukkan pelemahan di dua aset kripto utama:
- Bitcoin: USD75.513, turun 3,07% dalam 24 jam dan 4,10% dalam tujuh hari
- Ethereum: USD2.400, melemah 4,58% dalam 24 jam dan 3,65% dalam tujuh hari
Direktur Operasional Bittime Ryan Lymn menilai proses regulasi aset digital memang kompleks dan tidak bisa selesai dalam satu voting.
"Perkembangan CLARITY Act menunjukkan bahwa pembentukan kerangka regulasi aset digital membutuhkan proses dan pembahasan yang cukup kompleks. Meskipun procedural vote terbaru belum memungkinkan RUU tersebut untuk maju, pembahasan mengenai struktur pasar dan pembagian kewenangan regulator tetap menjadi bagian penting dari perkembangan industri aset digital," ujar Ryan dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
Yang Perlu Dicermati Investor Kripto Indonesia
Bagi investor di dalam negeri, sinyal dari Senat AS ini menambah lapisan ketidakpastian yang sudah ada. Regulasi aset kripto di Indonesia sendiri dipegang OJK dan Bappebti, namun arah kebijakan AS kerap jadi acuan pasar global, termasuk likuiditas dan sentimen risiko.
Kegagalan cloture membuat pelaku pasar harus menunggu jadwal pembahasan berikutnya. Tanpa kejelasan kapan RUU dibawa kembali ke lantai Senat, volatilitas harga kripto berpotensi berlanjut dalam jangka pendek.
Dua level yang kini jadi perhatian analis adalah area support Bitcoin di sekitar USD75.000 dan Ethereum di USD2.400. Penembusan ke bawah level tersebut bisa memicu aksi jual lanjutan, sementara rebound bergantung pada ada tidaknya katalis baru dari sisi regulasi.
Keputusan Senat AS berikutnya soal H.R. 3633 akan menjadi penentu arah sentimen. Sampai ada jadwal baru, pasar kemungkinan bergerak konsolidatif dengan volume yang lebih tipis. Investasi mengandung risiko.