PP 20/2026 Tegaskan Pengeluaran Gratifikasi Tak Bisa Kurangi Pajak Badan

PP 20/2026 Tegaskan Pengeluaran Gratifikasi (FOTO: NET)
Penulis: Moch Febrianto
Selasa, 01 September 2026 | 11:47:53 WIB

JAKARTA - Ketentuan mengenai pelarangan pembebanan biaya suap serta gratifikasi sebagai pengurang pendapatan bruto resmi ditegaskan oleh pemerintah.

Landasan hukum tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026.

Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan pengawasan kepatuhan para pelaku usaha agar menyusun pembukuan secara transparan dan akuntabel.

Di dalam regulasi tersebut, disisipkan Pasal 20A di antara Pasal 20 dan Pasal 21.

Pasal tersebut secara jelas melarang pengeluaran terkait gratifikasi, suap, atau pemberian sejenis yang menyalahi undang-undang korupsi untuk dipakai sebagai pengurang beban pajak.

Larangan ini berlaku pula untuk pemberian fasilitas kepada pejabat publik asing.

Penerapan regulasi ini menjadi bukti komitmen dalam memenuhi acuan internasional antikorupsi sesuai arahan Organisation for Economic Co-operation and Development.

Pemerintah ingin memastikan bahwa fasilitas perpajakan tidak dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas ilegal.

Tindakan korupsi ditegaskan tidak akan memperoleh keuntungan dari sudut pandang perpajakan.

Bagi perusahaan yang melanggar, dampaknya adalah munculnya koreksi fiskal yang memperbesar dasar penghitungan pajak.

Implikasinya, besaran Pajak Penghasilan yang mesti dibayarkan pada akhir periode akan melonjak.

Kebijakan ini diyakini mampu meningkatkan iklim investasi dan rasa percaya para penanam modal asing.

Batas mengenai biaya yang diakui secara fiskal kini menjadi jauh lebih transparan.

Langkah tersebut menjadi fondasi utama dalam menciptakan dunia usaha nasional yang berintegritas.

Reporter: Moch Febrianto