Aturan Baru PP 20/2026 Melarang Biaya Suap Diklaim Sebagai Pengurang Pajak
JAKARTA - Pemerintah melarang secara tegas pembebanan pengeluaran suap maupun gratifikasi sebagai komponen pemotong penghasilan bruto dalam kalkulasi Pajak Penghasilan.
Kebijakan ini dituangkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026.
Regulasi tersebut diterbitkan guna memperkuat pengawasan atas kepatuhan wajib pajak badan dalam menjalankan pencatatan keuangan yang bersih serta akuntabel.
Penegasan aturan ini dimuat melalui penambahan Pasal 20A yang berada di antara Pasal 20 dan Pasal 21.
Pasal baru tersebut menyebutkan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, maupun bentuk pemberian lainnya yang melanggar aturan tindak pidana korupsi tidak dapat dimanfaatkan sebagai pemotong penghasilan bruto.
Ketentuan tersebut juga mencakup pemberian kepada pejabat publik di luar negeri.
Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan standar antikorupsi internasional yang direkomendasikan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development.
Melalui aturan ini, negara memberikan sinyal bahwa sistem perpajakan tidak akan memberikan keringanan fiskal atas tindakan yang melanggar hukum.
Pemerintah berupaya memotong celah ekonomi dari segala bentuk tindakan koruptif.
Untuk wajib pajak badan, konsekuensi atas pelanggaran ketentuan ini adalah pengenaan penyesuaian fiskal yang akan menaikkan jumlah pendapatan kena pajak.
Kondisi tersebut akan membuat beban pajak terutang pada akhir tahun menjadi lebih tinggi.
Penyesuaian ini diproyeksikan dapat mendongkrak tingkat kepercayaan investor dari luar negeri terhadap kepastian hukum di Indonesia.
Melalui penerapan regulasi ini, batasan pengeluaran yang sah secara ketentuan perpajakan menjadi semakin jelas.
Inisiatif ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem bisnis yang jauh lebih bersih serta transparan.