Muktamar NU ke-35 Putuskan Aturan Zakat Pajak Hingga Status Bitcoin

Muktamar NU ke-35 Putuskan Aturan Zakat (FOTO: NET)
Penulis: Moch Febrianto
Senin, 31 Agustus 2026 | 10:58:15 WIB

JOMBANG - Berbagai hasil ketetapan dalam rangkaian sidang komisi Bahtsul Masail pada ajang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, ikut mengkaji dan menentukan kepastian hukum isu ekonomi serta keuangan.

Forum tertinggi organisasi NU ini secara resmi mengesahkan pokok pikiran pajak berkeadilan lewat Sidang Pleno III yang digelar di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).

Pemimpin sidang Komisi Bahtsul Masail Maudhu'iyah KH Cholil Nafis menyampaikan pihak komisi telah merancang skema penalaran penyerahan zakat bagi umat Islam yang terikat sistem perpajakan negara.

Forum menilai adanya ketersediaan beban ganda mengenai pemenuhan pajak bagi umat muslim Indonesia kelas menengah ke atas.

Maka dari itu, Cholil menegaskan dibutuhkannya terobosan teologis untuk meringankan beban warga.

"Meski ada tax deduction, kami berharap double tax itu menjadi pajak. Bagaimana mekanismenya kami kembalikan kepada pemerintah," ucap dia.

Tidak hanya itu, Wakil Ketua Umum MUI pusat ini juga mengkritik mekanisme pajak yang dinilai kurang mencerminkan keadilan.

Menurutnya, penarikan pajak pada hakikatnya dilarang menyasar warga berstatus miskin maupun fakir.

"Jadi yang kena pajak itu orang mampu saja sebetulnya. Jadi orang miskin tidak boleh terkena pajak, apalagi orang yang dapat subsidi," ucap Cholil.

Di samping hal itu, Muktamar NU ke-35 turut memberikan batasan eksplisit terhadap keberadaan dan penggunaan Bitcoin.

Musyawarah menyepakati Bitcoin sah dijadikan instrumen investasi maupun sarana transaksi, namun dilarang dijadikan mata uang di tanah air.

Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU KH Mahbub Maafi mengutarakan Bitcoin telah memenuhi kriteria mal dan tsaman dari Sumbernya.

Menurut pandangannya, hal tersebut didasarkan atas beberapa pertimbangan dasar.

Para muktamirin menyetujui Bitcoin mempunyai faedah nyata dan nilai manfaat tersebut diizinkan menurut syariat serta diakui berdasar ‘urfunnas.

Mahbub juga menerangkan fluktuasi harga Bitcoin secara fakta tidak pernah menyentuh angka nol atau tanpa harga.

Ia menjelaskan Bitcoin dapat dicairkan atau ditukarkan barang lain, dapat dialihkan dari pemilik satu ke pemilik lain, serta memiliki private key yang membuat Bitcoin dalam perspektif ekonomi Islam bebas dharar.

Meski begitu, Mahbub menegaskan pembahasan di komisi Bahtsul Masail tidak menjadikan Bitcoin sebagai mata uang yang legal di Indonesia.

“Kami tidak mengategorikan Bitcoin sebagai uang [karena] mata uang yang berlaku di Indonesia adalah rupiah. Makanya kami menggunakan pendekatan yang dilakukan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) [sebagai] aset digital. Kripto sebagai aset digital,” bebernya.

Menurutnya, Bitcoin memiliki sistem pencatatan yang terdesentralisasi.

Walau begitu, lanjut Mahbub, sifat tersebut tidak membatalkan kedudukannya sebagai alat tukar atau uang menurut kajian fikih.

“Yang basis pencatatannya, itu (Bitcoin) terdesentralisasi. Itu di dalam pandangan para muktamirin, apakah dia termasuk mal atau bukan? Jawabannya ternyata mal,” paparnya.

“Karena memang salah satu argumentasinya, sesuatu disebut sebagai mal itu adalah bita’amamulinas, orang mengatakan itu memang berharga, memiliki nilai manfaat,” lanjutnya.

Masalah berikutnya, forum mendiskusikan hukum transaksi jual-beli aset Bitcoin.

Muktamirin menegaskan transaksi Bitcoin selaku aset digital adalah legal dan diperbolehkan untuk diperjualbelikan.

Kendati demikian, Mahbub menggarisbawahi keputusan forum apabila Bitcoin diposisikan sebagai mata uang, hukum penggunaannya menjadi haram.

Komisi menyatakan menetapkan Bitcoin sebagai alat pembayaran adalah sah, tetapi haram sebab berbenturan dengan UU No. 7/2011 tentang Mata Uang.

“Menjadikan Bitcoin sebagai mata uang sah bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011, jadi tidak boleh, jadi haram. Sah, tapi haram,” jelasnya.

Mahbub menyebut problem yang dihadapi umat tidak sekadar pada teknologi yang ada di Bitcoin, melainkan fungsinya sebagai mata uang yang berbenturan langsung dengan norma perundang-undangan.

“Haramnya karena bertentangan dengan undang-undang karena mata uangnya kan rupiah. Kalau kami bikin alat tukar bisa saja, tapi karena ada larang dari pemerintah, inilah yang menjadikan haram. Sah, tapi haram. Itu penting bahasa itu,” ujarnya.

Reporter: Moch Febrianto