Hasil Keputusan Bahtsul Masail NU Muktamar 35 Soroti Pajak dan Crypto

Hasil Keputusan Bahtsul Masail NU Muktamar (FOTO: NET)
Penulis: Moch Febrianto
Senin, 31 Agustus 2026 | 10:58:15 WIB

JOMBANG - Keputusan yang dirumuskan pada sidang komisi Bahtsul Masail Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, turut mengkaji serta menetapkan kepastian hukum pada urusan perekonomian dan keuangan.

Musyawarah tertinggi NU tersebut menetapkan regulasi pajak berkeadilan yang disahkan lewat Sidang Pleno III di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).

Pimpinan sidang Komisi Bahtsul Masail Maudhu'iyah KH Cholil Nafis menerangkan pihak komisi telah memformulasikan alur penalaran penyerahan zakat bagi masyarakat muslim yang terkoneksi dengan tata kelola perpajakan negara.

Forum melihat ada beban ganda terkait penarikan pajak untuk umat Islam Indonesia yang tergolong mampu.

Oleh karena itu, Cholil memaparkan perlunya terobosan teologis guna meringankan beban masyarakat tersebut.

"Meski ada tax deduction, kami berharap double tax itu menjadi pajak. Bagaimana mekanismenya kami kembalikan kepada pemerintah," ucap dia.

Bukan hanya itu, Wakil Ketua Umum MUI pusat ini juga menyoroti pola pajak yang dinilainya belum menerapkan azas keadilan.

Menurut pandangannya, penarikan pajak idealnya tidak boleh dibebankan kepada masyarakat tergolong fakir dan miskin.

"Jadi yang kena pajak itu orang mampu saja sebetulnya. Jadi orang miskin tidak boleh terkena pajak, apalagi orang yang dapat subsidi," ucap Cholil.

Di samping itu, Muktamar ke-35 NU turut menetapkan batas yang jelas terkait keberadaan serta penggunaan Bitcoin.

Musyawarah mufakat bahwa Bitcoin sah sebagai komoditas investasi maupun instrumen transaksi, namun tidak boleh difungsikan sebagai mata uang resmi negara.

Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU KH Mahbub Maafi menerangkan Bitcoin memenuhi kriteria mal serta tsaman dari Sumbernya.

Menurut pandangannya, hal tersebut berlandaskan pada beberapa alasan.

Anggota muktamar menyepakati Bitcoin memiliki kegunaan nyata serta kemanfaatan itu diperbolehkan secara syariat dan bernilai atas dasar ‘urfunnas.

Mahbub turut menyampaikan pergerakan nilai Bitcoin secara riil tidak pernah menyentuh poin nol atau hilang nilainya.

Ia menguraikan Bitcoin dapat diuangkan atau ditukar komoditas lain, dapat dipindahtangankan kepemilikannya, serta dilengkapi private key yang membuat Bitcoin dalam sistem ekonomi Islam terbebas dari dharar.

Walau demikian, Mahbub menjelaskan hasil pembahasan komisi Bahtsul Masail tidak menempatkan Bitcoin selaku mata uang resmi di Indonesia.

“Kami tidak mengategorikan Bitcoin sebagai uang [karena] mata uang yang berlaku di Indonesia adalah rupiah. Makanya kami menggunakan pendekatan yang dilakukan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) [sebagai] aset digital. Kripto sebagai aset digital,” bebernya.

Menurut pandangannya, Bitcoin mempunyai sistem pencatatan terdesentralisasi.

Meski demikian, Mahbub melanjutkan, karakteristik itu tidak melenyapkan kedudukannya sebagai alat tukar atau uang menurut pandangan fikih.

“Yang basis pencatatannya, itu (Bitcoin) terdesentralisasi. Itu di dalam pandangan para muktamirin, apakah dia termasuk mal atau bukan? Jawabannya ternyata mal,” paparnya.

“Karena memang salah satu argumentasinya, sesuatu disebut sebagai mal itu adalah bita’amamulinas, orang mengatakan itu memang berharga, memiliki nilai manfaat,” lanjutnya.

Mengenai poin kedua, forum memusyawarahkan hukum transaksi jual-beli aset Bitcoin.

Para peserta menyatakan perdagangan Bitcoin sebagai aset digital adalah sah dan legal dilakukan.

Namun demikian, Mahbub memberikan penekanan pada keputusan forum jika Bitcoin dipergunakan sebagai mata uang, maka hukumnya berubah haram.

Komisi menyatakan menjadikan Bitcoin sebagai mata uang adalah sah, tetapi haram sebab menyelisihi UU No. 7/2011 tentang Mata Uang.

“Menjadikan Bitcoin sebagai mata uang sah bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011, jadi tidak boleh, jadi haram. Sah, tapi haram,” jelasnya.

Mahbub menyampaikan masalah yang dihadapi umat tidak cuma mengenai teknologi dalam Bitcoin, melainkan fungsinya selaku mata uang yang bersinggungan langsung dengan norma aturan perundang-undangan.

“Haramnya karena bertentangan dengan undang-undang karena mata uangnya kan rupiah. Kalau kami bikin alat tukar bisa saja, tapi karena ada larang dari pemerintah, inilah yang menjadikan haram. Sah, tapi haram. Itu penting bahasa itu,” ujarnya.

Reporter: Moch Febrianto