Alokasi TKD 2027 Rp735 T Buat KPPOD Cemas Soal Fiskal Pemda Daerah
JAKARTA - Jajaran pemerintah daerah masih dibayangi tekanan anggaran di tengah skema pemerintah pusat mengalokasikan Transfer ke Daerah (TKD) sekitar Rp 735 triliun dalam RAPBN 2027.
Kepala Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman menilai, perubahan anggaran yang dieksekusi sejumlah pemda tidak lepas dari kebijakan efisiensi TKD dalam kurun beberapa tahun belakangan.
Menurut Herman, kenyataan tersebut ikut memengaruhi daya daerah dalam menyusun serta mengeksekusi skema pembangunan.
Sebabnya, struktur pemasukan daerah tidak sekadar bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan juga kucuran dana dari pemerintah pusat.
“Kami melihat ini lebih karena kebijakan pemangkasan transfer ke daerah yang dilakukan oleh pemerintah pusat satu-dua tahun ini. 2025 kan ada pemangkasan, kemudian 2026 juga ada pemangkasan transfer ke daerah. Itu berpengaruh juga ke penerimaan daerah,” ujar Herman dari Sumbernya, Selasa (25/8/2026).
Herman menerangkan, konsekuensi pemotongan TKD bukan hanya terasa dari sisi pemasukan yang bersumber dari kucuran pemerintah pusat.
PAD pun berpotensi turut tergerus sebab giat ekonomi di berbagai daerah masih bergantung pada belanja pemerintah.
Semasa belanja pemda ditekan akibat keterbatasan anggaran, sektor-sektor ekonomi yang selama ini memperoleh manfaat dari pengeluaran itu juga bisa berimbas.
Keadaan tersebut pada akhirnya mampu memengaruhi penerimaan pajak daerah maupun retribusi daerah.
“Transfer ke daerah itu kan memang jelas berpengaruh ketika misalnya pemerintah pusat memangkas TKD. Itu berpengaruh juga ke penerimaan daerah dari TKD. Sementara di sisi penerimaan, terutama dari pajak daerah dan PAD, itu juga terpengaruh oleh pemangkasan transfer ke daerah,” jelasnya.
Herman berpandangan situasi tersebut menuntut pemerintah daerah guna melakukan penyesuaian atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penyesuaian itu di antaranya tampak dalam perubahan APBD 2026 maupun estimasi penerimaan untuk tahun mendatang.
Contoh nyatanya terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kalkulasi pendapatan dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 merosot Rp684,12 miliar, dari Rp5,22 triliun menjadi Rp4,53 triliun.
Menurut Herman, pemangkasan pendapatan tersebut pada akhirnya memaksa pemda melakukan perombakan prioritas atas program yang telah dirancang.
Ia memaparkan, perencanaan pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) selayaknya memperoleh penopang anggaran yang memadai.
Akan tetapi, sewaktu kemampuan fiskal bergeser, pemerintah daerah wajib menentukan program yang masih dapat didanai.
“Ketika misalnya idealnya RKPD itu disupport oleh anggaran yang kompatibel dengan perencanaan, tapi karena adanya pemangkasan transfer ke daerah, mereka melakukan penyesuaian. Mereka harus memilih program-program yang bisa disupport dengan kondisi fiskal yang ada,” katanya.
Menurut dia, dinamika ini berpotensi membelenggu ruang pemerintah daerah untuk mengeksekusi program pembangunan maupun mengoptimalkan pelayanan publik.
Dalam kondisi fiskal yang terbatas, dana yang tersedia dikhawatirkan lebih dominan terserap untuk pembiayaan operasional, khususnya belanja pegawai.
Maka dari itu, KPPOD berharap pemerintah pusat dapat menaikkan porsi TKD dalam APBN 2027.
Herman menganggap nominal Rp735 triliun yang tertera dalam RAPBN 2027 masih mesti ditingkatkan guna memberi ruang fiskal yang lebih lapang bagi pemerintah daerah.
“Karena ini masih sifatnya rancangan, belum definitif melalui undang-undang, mestinya pemerintah pusat itu bisa menaikkan itu agar memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah, terutama untuk belanja-belanja yang parah kepada pelayanan publik atau pembangunan daerah pada umumnya,” ujarnya.
Herman beranggapan, secara proporsional besaran TKD perlu disesuaikan berdasarkan kebutuhan belanja dan program tiap-tiap daerah.
Ia menggarisbawahi kaidah money follow function dan money follow program saat menentukan besaran alokasi.
“Kalau bicara agregat secara nasional, kami berharap dengan APBN kami dirancang Rp4.000-an triliun, mestinya TKD itu minimal seperti yang tahun 2025 sebesar Rp900-an triliun. Atau sebetulnya kalau bicara yang lebih ideal lagi ya di atas Rp1.000 triliun,” ungkapnya.
Di sudut lain, Herman menyebutkan pemerintah daerah pun perlu memperkuat sumber pendapatan mandiri.
Untuk jangka pendek, opsi yang dapat dieksekusi yaitu memaksimalkan PAD lewat perbaikan sistem pemungutan pajak serta retribusi daerah.
Kendati begitu, KPPOD tidak menyarankan pemda sekadar menaikkan tarif.
Menurut Herman, perbaikan administrasi pemungutan dan data pokok justru patut dijadikan prioritas utama.
“Kami di KPPOD mendorong pemda itu tidak menaikkan tarif, tapi lebih pada pembenahan di sisi administrasi pemungutannya dan juga database-nya yang perlu dirapikan,” katanya.
Guna jangka panjang, pemerintah pusat juga dianggap perlu memberikan bimbingan kepada daerah untuk mengeksekusi pengetatan belanja dan mengembangkan opsi pembiayaan alternatif.
Herman mencontohkan penerbitan obligasi daerah menjadi salah satu solusi pembiayaan yang bisa dimanfaatkan oleh daerah berkapasitas fiskal serta kesiapan memadai.
Namun, ia menggarisbawahi kebijakan fiskal daerah tak bisa memakai pola yang seragam.
Dukungan pemerintah pusat mesti mempertimbangkan karakter dan kekuatan fiskal tiap-tiap daerah.
“Jangan samakan antara daerah-daerah yang punya kapasitas fiskal yang tinggi dengan daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya rendah karena punya pengaruh efektivitas yang berbeda-beda di daerah,” pungkasnya.