Kuasa Hukum Nasabah BSI Sabang Minta OJK Turun Tangan Awasi Perkara Gugatan
SABANG - Mediasi gugatan perdata nasabah terhadap PT Bank Syariah Indonesia Tbk di Pengadilan Negeri Sabang tidak mencapai kesepakatan.
Kuasa hukum Penggugat meminta persoalan tersebut menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama dari sisi perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Perkara dengan nomor 6/Pdt.G/2026/PN Sab itu telah menjalani proses mediasi sejak 29 Juli hingga 12 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil mediasi, proses tersebut dinyatakan tidak berhasil.
Kuasa hukum Siti Safura, Rijarullah, S.H., mengatakan tidak adanya titik temu membuat perkara harus dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan pokok gugatan.
“Sidang terakhir kemarin agendanya mediasi. Dalam mediasi tidak ada titik temu antara para pihak, artinya mediasi gagal,” kata Rijarullah, Sabtu 22 Agustus 2026.
Menurut Rijarullah, perkara tersebut tidak semata-mata menyangkut dugaan perbuatan mantan pegawai BSI KCP Sabang 3, Maulina Ismunanda Amiruddin.
Gugatan yang diajukan kliennya juga mempertanyakan tanggung jawab bank sebagai institusi terhadap kerugian nasabah.
Ia menilai, karena perkara berkaitan dengan layanan dan hubungan nasabah dengan lembaga jasa keuangan, aspek perlindungan konsumen perlu menjadi perhatian regulator.
Rijarullah berharap OJK dapat mencermati persoalan tersebut dari sisi pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa keuangan dan perlindungan hak nasabah.
“Ini bukan hanya persoalan antara nasabah dengan mantan pegawai, tetapi ada tanggung jawab institusi yang juga sedang kami uji melalui pengadilan. Karena ini menyangkut nasabah bank, kami berharap OJK juga dapat melihat persoalan ini dari sisi perlindungan konsumen,” ujarnya.
Ia mengatakan, kehadiran pengawasan regulator diperlukan agar persoalan yang terjadi tidak hanya dilihat dari aspek pidana terhadap individu, tetapi juga dari bagaimana mekanisme perlindungan dan penyelesaian pengaduan nasabah dijalankan oleh lembaga jasa keuangan.
Perkara pidana yang melibatkan Maulina sebelumnya telah memiliki putusan Pengadilan Negeri Sabang.
Berdasarkan Putusan Nomor 6/Pid.B/2026/PN Sab tanggal 28 April 2026, Maulina dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun.
Namun, Rijarullah menegaskan perkara perdata yang diajukan Siti Safura memiliki fokus berbeda.
Pihaknya meminta pertanggungjawaban BSI atas kerugian yang didalilkan timbul ketika Maulina masih berstatus sebagai pegawai bank.
“Perkara pidananya sudah ada putusan. Tetapi dalam perkara perdata ini kami meminta pertanggungjawaban bank sebagai pemberi kerja atas perbuatan pegawainya yang merugikan klien kami,” ujarnya.
Dalam gugatannya, Siti Safura menuntut kerugian materiil sebesar Rp250 juta, terdiri atas dana Rp200 juta dan biaya jasa pengacara Rp50 juta.
Penggugat juga meminta bunga moratoir enam persen serta kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar secara tanggung renteng dengan Tergugat II.
Penggugat antara lain mendasarkan dalil tanggung jawab pada Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHPerdata.
Gugatan juga merujuk ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan terkait tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian akibat kesalahan atau kelalaian pegawai.