OJK Resmi Mencabut Izin Usaha PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi

MO
Moch Febrianto

Editor: Yoga Susyla Utama

Senin, 24 Agustus 2026
OJK Resmi Mencabut Izin Usaha PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi
OJK Resmi Mencabut Izin Usaha PT BPR Citra (FOTO: NET)

JAKARTA - Sebuah lembaga keuangan yang berlokasi di wilayah tersebut yakni PT BPR Citra Bersada Abadi resmi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari tindakan pengawasan.

Lembaga keuangan yang dicabut izinnya ini beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat.

Keputusan pencabutan izin ini merujuk pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 tanggal 19 Agustus 2026 mengenai Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," ujar perwakilan OJK dari Sumbernya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (23/8/2026).

Pada tanggal 6 Agustus 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Citra Bersada Abadi dengan status BPR Dalam Penyehatan (BDP).

Hal tersebut berdasar pada pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah batas 2,98% serta rata-rata Cash Ratio selama tiga bulan terakhir sebesar 3,59% atau di bawah 5%.

Selanjutnya pada 5 Agustus 2026, OJK kembali mengubah statusnya menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR).

Langkah tersebut diambil sebab OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi Pengurus maupun Pemegang Saham untuk melakukan penyehatan, termasuk menyelesaikan masalah permodalan.

Namun Pengurus dan Pemegang Saham tidak mampu menjalankan penyehatan sesuai dengan kriteria.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian mengambil langkah penanganan berupa likuidasi bank serta memohon kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Keputusan itu berpatokan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 117/ADK3/2026 tanggal 13 Agustus 2026 terkait Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT Bank Perekonomian Rakyat Citra Bersada Abadi.

"Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi," tuturnya.

Melalui pencabutan izin usaha ini, LPS bakal menjalankan tugasnya sebagai penjamin serta memproses likuidasi berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah lewat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK turut mengimbau agar para nasabah PT BPR Citra Bersada Abadi tetap tenang.

Alasannya, dana masyarakat pada BPR tersebut dijamin oleh LPS sesuai regulasi yang berlaku.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua