OJK Siapkan Aturan New RBC, Ciputra Life Beri Sambutan Sangat Positif!

OJK Siapkan Aturan New RBC (fOTO: NET)
Penulis: Moch Febrianto
Senin, 24 Agustus 2026 | 13:07:21 WIB

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menuntaskan rancangan Peraturan OJK (POJK) mengenai perhitungan kewajiban ratio solvabilitas minimum atau dinamakan KRSM bagi lembaga perasuransian guna menguatkan kerangka permodalan.

Istilah lain yang dikenal yakni New Risk Based Capital (RBC).

Penyusunan POJK New RBC dilaksanakan untuk mengombinasikan pengukuran permodalan dengan perkembangan standar internasional, menyokong implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 terkait kontrak asuransi, serta memperkokoh kesiapan industri dalam menopang Program Penjaminan Polis (PPP).

Menanggapi hal itu, PT Asuransi Ciputra Indonesia (Ciputra Life) menganggap kemunculan ketentuan New RBC bakal menyumbang dampak positif.

Direktur Utama Ciputra Life Hengky Djojosantoso menjelaskan dengan hadirnya New RBC, dipastikan bakal cocok dengan skema laporan keuangan berbasis Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117.

"Saya rasa positif, sekarang sudah menggunakan PSAK 117, tetapi RBC-nya masih menggunakan skema PSAK 104. Dengan adanya New RBC, tentunya akan menjadi selaras," ujanya ketika dijumpai di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Selanjutnya, Hengky menyampaikan Ciputra Life telah menjalankan fase trial hingga running berkaitan New RBC.

Oleh sebab itu, ia mengutarakan pihak mereka siap mempraktikkan aturan New RBC kelak.

Hengky pula mengutarakan bahwa berlandaskan hasil CEO meeting bersama OJK, dipaparkan bahwa eksekusi pelaporan New RBC bakal diinisiasi pada 2027, sedangkan pemberlakuan sanksi dieksekusi pada 2028.

Dia berkeyakinan durasi yang disediakan dirasa sudah memadai, sehingga industri dapat mengupayakan persiapan dengan baik.

"Untuk pelaporan akan dimulai 2027 dan sanksinya baru akan dikenakan pada 2028. Jadi, saya rasa memberikan cukup waktu untuk industri melakukan persiapan dengan baik," kata Hengky.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengutarakan ada sederet perubahan yang bakal termuat dalam POJK New RBC dibandingkan reguIasi sebelumnya.

Ogi memaparkan New RBC memakai metode yang lebih risk sensitive dan forward looking.

Dia menuturkan salah satu perubahan utamanya, yakni pemanfaatan konsep available capital selaku fondasi pengukuran solvabilitas dalam rangka menyetarakan praktik yang berlaku pada standar internasional, yaitu Insurance Capital Standard dari International Association of Insurance Supervisors (IAIS).

Disamping itu, terdapat pengakuan struktur permodalan berbentuk modal inti yang mencakup modal inti tidak terbatas tier 1 unlimited, modal inti terbatas tier 1 limited, serta modal pelengkap atau tier 2.

"Terdapat juga penyempurnaan kalibrasi risiko dalam perhitungan Modal Minimum Berbasis Risiko (MMBR), serta penerapan Own Risk and Solvency Assessment (ORSA) sebagai bagian dari penguatan manajemen risiko," katanya dari Sumbernya, Selasa (4/8/2026).

Ogi mengutarakan regulasi New RBC turut menyempurnakan tata kelola mengenai ketentuan rasio solvabilitas minimum, sekaligus mengenalkan entitas yang ditetapkan selaku domestic significantly important insurer.

Maka dari itu, lebih mencerminkan profil risiko tiap-tiap entitas.

Pada proses penyusunan, Ogi menjelaskan OJK telah menggarap bermacam studi dan benchmarking atas praktik internasional, termasuk memakai jasa konsultan dari World Bank guna mengeksekusi review implementasi dari New RBC.

Dia menguraikan perancangan New RBC turut menimbang implementasi PSAK 117, terutamanya pengakuan Contractual Service Margin (CSM) sebagai bagian dari liabilitas yang sanggup memengaruhi pengukuran tingkat solvabilitas entitas.

Ogi menginformasikan Rancangan POJK New RBC tersebut diproyeksikan sanggup disahkan sebelum akhir 2026.

"POJK New RBC dapat diterbitkan pada 2026, kemudian implementasi atau pengukurannya bisa dilakukan 2027, serta pengenaaan sanksi pada akhir 2028," ucap Ogi.

Reporter: Moch Febrianto