Inilah Deretan Bank Penerbit Kartu Kredit Indonesia dan Cara Pakainya

Bank Penerbit Kartu Kredit Indonesia (FOTO: NET)
Penulis: Moch Febrianto
Jumat, 21 Agustus 2026 | 17:50:47 WIB

JAKARTA - Bank Indonesia secara resmi memperkenalkan Kartu Kredit Indonesia segmen eceran pada 17 Agustus 2026 lalu.

Untuk masyarakat yang berniat memakai instrumen transaksi menggunakan sarana pembayaran tertunda, timbul sebuah pertanyaan simpel: bank apa saja yang sudah mengeluarkan KKI?

Pada tahap awal, KKI dikeluarkan oleh beberapa bank yang tergolong first mover penerbit KKI.

Selain itu, Bank Syariah Indonesia mengembangkan KKI Syariah.

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menyebutkan, saat ini terdapat tujuh bank yang tergolong first mover KKI, yakni BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, serta Bank Mega.

Di sisi lain, BSI bakal mengembangkan KKI Syariah.

"Sebenarnya KKI ini merupakan kelanjutan dari KKI segmen pemerintah yang sudah kami terbitkan beberapa waktu yang lalu, yang khusus untuk transaksi baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat," kata Filianingsih dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur BI di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

KKI segmen eceran kemudian dirancang sebagai sarana transaksi bagi publik.

Instrumen ini menyajikan opsi pembayaran tertunda sekaligus terintegrasi dengan ekosistem transaksi digital yang sudah dipakai secara luas lewat QRIS.

BI menyatakan sejak 17 Agustus 2026 sebanyak delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran sudah meluncurkan KKI.

Delapan PJP tersebut ialah BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, dan Bank Mega, serta BSI yang menggarap skema syariah.

Dengan demikian, warga yang bermaksud memiliki KKI pada babak awal dapat mengecek ketersediaannya pada bank-bank tersebut.

Kendati demikian, daftar tersebut belum bersifat final.

BI membuka kesempatan untuk bank maupun PJP nonbank lainnya untuk menjadi penerbit KKI selama sanggup memenuhi kriteria.

"Sepanjang semua bank dan PJP, baik bank maupun nonbank, bisa memenuhi syarat," ujar Filianingsih.

Artinya, penerbit KKI di masa mendatang tak cuma terbatas pada delapan PJP yang telah masuk pada babak permulaan.

BI masih menyediakan ruang bagi penerbit anyar untuk masuk ke dalam sistem tersebut.

Menurut Filianingsih, keterbukaan tersebut berkaitan dengan karakter KKI yang dirancang terbuka bagi siapa saja.

PJP yang memenuhi syarat dapat mengajukan diri selaku penerbit KKI.

Namun, kapan sebuah PJP mulai merilis KKI juga tergantung pada kesiapan masing-masing pihak.

"Saat ini second mover sudah mulai mendaftar dan mudah-mudahan ini akan segera banyak menambah PJP yang menjadi issuer dari sisi supply," kata Filianingsih.

Berkat adanya second mover, jumlah bank atau PJP yang menerbitkan KKI berpotensi meningkat usai tahap awal penerapan.

Bagi masyarakat, bertambahnya penerbit bermakna kian banyak pilihan untuk mendapatkan KKI.

Masyarakat tidak cuma bergantung pada bank yang berada dalam kelompok first mover, tetapi dapat menantikan penerbit lain yang sanggup memenuhi kriteria dan siap menyajikan layanan tersebut.

Satu hal yang membedakan KKI dari sekadar kartu kredit baru ialah tata cara pemakaiannya di dalam ekosistem transaksi digital.

Di fase pertama, KKI hadir dalam wujud kartu digital yang berfungsi sebagai sumber dana transaksi QRIS.

Filianingsih menerangkan, saat warga melakukan pembayaran menggunakan QRIS, sumber dana dapat ditentukan.

Pilihan itu meliputi kartu kredit, simpanan, maupun uang elektronik.

"Kalau kami scan QRIS, sumber dananya bisa dipilih. Bisa pakai kartu kredit, bisa pakai tabungan, ataupun pakai uang elektronik. Jadi, terserah masyarakat lebih cenderung atau prefer memakai apa," ujarnya.

Dengan begitu, pemegang KKI dapat memanfaatkan sarana deferred payment saat bertransaksi lewat QRIS.

Penjabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti menyebutkan KKI merupakan opsi alat transaksi dengan sarana pembayaran tertunda yang diproses di tingkat domestik.

"Kartu Kredit Indonesia merupakan alternatif instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran (deferred payment) yang diproses secara domestik untuk mendukung perluasan ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional yang inklusif," ujar Destry dalam peluncuran Kartu Kredit Indonesia.

Bagi calon pemakai, penting untuk memahami bahwasanya KKI ritel tidak langsung dihadirkan dalam bentukan kartu fisik.

BI membagi alur pengembangan KKI ke dalam tiga tahapan.

Tahap pertama yaitu kartu digital yang dipakai sebagai sumber dana QRIS.

"Kemudian tahap kedua, kami akan kembangkan juga kartu digital. Kartu kredit digital ini bisa dimanfaatkan untuk transaksi online, melakukan pembayaran secara online di e-commerce dan lain-lain," sebut Filianingsih.

Setelah dua babak itu, BI bakal mengembangkan KKI dalam bentuk kartu fisik.

"Nah, tahap ketiga adalah kartu fisiknya, kartu fisik seperti biasa," ujarnya.

Lantaran hal itu, warga yang hendak memakai KKI pada babak awal tak perlu menanti datangnya kartu fisik guna memanfaatkan fungsi KKI sebagai sumber dana transaksi QRIS.

Pertanyaan selanjutnya ialah apakah hanya bank yang bisa merilis KKI.

Menurut Filianingsih, tidak begitu.

BI membuka kesempatan buat bank maupun PJP nonbank sejauh memenuhi kriteria yang ditetapkan.

"Sepanjang semua bank dan PJP, baik bank maupun nonbank, bisa memenuhi syarat," sebut dia.

Dengan begitu, sebutan penerbit KKI dalam pengembangan sistem pembayaran BI tak cuma merujuk pada bank.

Hal tersebut sekaligus menerangkan penyebab BI memakai istilah PJP saat memperbincangkan perluasan penerbit KKI.

Bank merupakan bagian dari sistem PJP, sementara PJP nonbank juga punya kesempatan untuk masuk bilamana memenuhi aturan.

Filianingsih menyebut penerbitan KKI juga bergantung pada kesiapan tiap-tiap pihak.

Lantaran hal itu, masuknya second mover tak berarti seluruh calon penerbit bakal merilis KKI pada waktu yang persis sama.

Selain memperluas total penerbit, BI juga merancang interoperabilitas KKI.

Filianingsih mengungkapkan, kelak satu perangkat Electronic Data Capture mampu menerima beragam KKI.

"Artinya, satu EDC nantinya bisa menerima berbagai kartu kredit, yaitu Kartu Kredit Indonesia," ujarnya.

Konsep tersebut menurut Filianingsih mirip dengan alur perkembangan QRIS.

Pada masa lalu, satu QRIS tidak dapat di-scan memakai aplikasi transaksi yang berbeda.

Namun, QRIS lantas berkembang hingga satu QRIS dapat dipindai oleh aneka aplikasi.

"Sama seperti QRIS. Kalau teman-teman lihat dulu, satu QRIS tidak bisa di-scan oleh aplikasi yang lain. Tetapi sekarang satu QRIS bisa di-scan oleh berbagai aplikasi," katanya.

Konsep interoperabilitas yang serupa kelak diterapkan pada KKI.

"Nanti sama juga, semua kartu kredit Indonesia bisa diselesaikan di sana," ujar Filianingsih.

Lewat sistem itu, penambahan jumlah penerbit KKI tak serta-merta bermakna merchant harus menyediakan mesin yang berbeda buat tiap-tiap penerbit.

Pengembangan KKI turut dilakukan di tengah makin berkembangnya pemanfaatan QRIS.

Sampai Juni 2026, total pengguna QRIS sudah menembus 65,77 juta pemakai.

Sebanyak 6,23 juta di antaranya adalah pemakai baru sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Di sisi merchant, QRIS sudah menjangkau 44,86 juta pedagang.

Sebanyak 96,68 persen merupakan sektor UMKM.

Sepanjang semester I 2026, QRIS membukukan 12,55 miliar transaksi.

Secara angka nominal, transaksi QRIS pada kurun waktu itu menyentuh Rp1,12 kuadriliun atau melonjak 93,92 persen secara tahunan.

Besarnya sistem QRIS itu menjadi bagian dari konteks pengembangan KKI.

Pada babak pertama, KKI malah dirancang menjadi salah satu sumber dana dalam transaksi QRIS.

Destry mengungkapkan, peresmian KKI merupakan bagian dari respons kebijakan sistem pembayaran yang diarahkan guna mendongkrak efisiensi transaksi, memperluas inklusivitas penyelenggara dan pengguna, serta memperkuat daya saing para pelaku usaha dari Sumbernya.

Menurut beliau/dia, kemajuan sistem transaksi mesti menyajikan manfaat nyata bagi publik sekaligus memperkuat ketahanan dan daya saing perekonomian nasional.

"Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat," ujar Destry.

Ia menyatakan, kebijakan tersebut dirancang berdasarkan prinsip keseimbangan antara manfaat bagi publik, ruang tumbuh bagi merchant, kesempatan bagi PJP, dan keberlanjutan sektor industri.

"Oleh karenanya, kebijakan ini dibangun atas prinsip keseimbangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, dengan tetap menjaga keberlanjutan industri," katanya.

Guna saat ini, delapan PJP menjadi pijakan awal penerbitan KKI ritel, dengan tujuh bank selaku first mover dan BSI mengembangkan pembiayaan syariah.

Meskipun begitu, BI telah membuka ruang untuk bank dan PJP lain yang memenuhi kriteria, sehingga deretan penerbit KKI masih bakal berkembang sejalan dengan kesiapan industri.

Reporter: Moch Febrianto