Daftar Bank Penerbit Kartu Kredit Indonesia Ritel dan Tahapan Pakainya
JAKARTA - Bank Indonesia secara resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia segmen eceran pada 17 Agustus 2026 yang lalu.
Bagi warga yang hendak memakai alat pembayaran dengan sarana penundaan pelunasan atau deferred payment, timbul pertanyaan mendasar: bank mana saja yang telah mengeluarkan KKI?
Di fase permulaan, KKI dikeluarkan oleh beberapa bank yang menjadi pelopor awal penerbit KKI.
Di samping itu, Bank Syariah Indonesia mengembangkan KKI Syariah.
Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menyatakan, saat ini ada tujuh bank yang menjadi pelopor KKI, yaitu BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, serta Bank Mega.
Sementara itu, BSI bakal mengembangkan KKI Syariah.
"Sebenarnya KKI ini merupakan kelanjutan dari KKI segmen pemerintah yang sudah kami terbitkan beberapa waktu yang lalu, yang khusus untuk transaksi baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat," kata Filianingsih dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur BI di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
KKI segmen eceran lantas dirancang sebagai sarana transaksi untuk masyarakat.
Alat ini menyajikan pilihan pembayaran tertunda sekaligus terhubung dengan jejaring transaksi digital yang telah dimanfaatkan secara luas melalui QRIS.
BI menyampaikan sejak 17 Agustus 2026 sebanyak delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran telah menerbitkan KKI.
Delapan PJP tersebut yakni BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, serta Bank Mega, plus BSI yang menggarap pembiayaan syariah.
Dengan begitu, warga yang mau memperoleh KKI pada fase awal dapat mengecek ketersediaannya di bank-bank tersebut.
Akan tetapi, daftar itu belum bersifat final.
BI membuka peluang bagi bank maupun PJP nonbank lainnya untuk menjadi penerbit KKI sepanjang memenuhi syarat.
"Sepanjang semua bank dan PJP, baik bank maupun nonbank, bisa memenuhi syarat," ujar Filianingsih.
Artinya, penerbit KKI di masa mendatang tidak cuma terbatas pada delapan PJP yang telah terdaftar di tahap permulaan.
BI tetap menyediakan ruang bagi penerbit anyar untuk bergabung ke dalam jejaring tersebut.
Menurut Filianingsih, keterbukaan ini berhubungan dengan sifat KKI yang dirancang inklusif.
PJP yang sanggup memenuhi syarat dapat mengajukan diri menjadi penerbit KKI.
Meskipun demikian, kapan suatu PJP mulai merilis KKI juga bergantung pada kesiapan masing-masing.
"Saat ini second mover sudah mulai mendaftar dan mudah-mudahan ini akan segera banyak menambah PJP yang menjadi issuer dari sisi supply," kata Filianingsih.
Lantaran adanya second mover, jumlah bank atau PJP yang menerbitkan KKI berpeluang bertambah setelah tahap permulaan implementasi.
Bagi masyarakat, makin bertambahnya penerbit berarti semakin beragam opsi untuk memperoleh KKI.
Konsumen tidak hanya bergantung pada bank yang tergolong dalam kelompok pelopor, melainkan dapat menanti penerbit lain yang sanggup memenuhi kriteria dan siap menyajikan layanan tersebut.
Sesuatu yang membedakan KKI dibanding sekadar kartu kredit anyar yakni cara penggunaannya di dalam ekosistem transaksi digital.
Di fase pertama, KKI hadir dalam bentuk kartu digital yang dijadikan sumber dana transaksi QRIS.
Filianingsih memaparkan, ketika masyarakat melakukan pembayaran menggunakan QRIS, sumber dana dapat dipilih.
Opsi tersebut mencakup kartu kredit, tabungan, maupun uang elektronik.
"Kalau kami scan QRIS, sumber dananya bisa dipilih. Bisa pakai kartu kredit, bisa pakai tabungan, ataupun pakai uang elektronik. Jadi, terserah masyarakat lebih cenderung atau prefer memakai apa," ujarnya.
Sebab itu, pemegang KKI dapat memanfaatkan sarana deferred payment saat melakukan pembayaran lewat QRIS.
Penjabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti menyampaikan KKI merupakan opsi alat transaksi dengan sarana penundaan pelunasan yang diproses di dalam negeri.
"Kartu Kredit Indonesia merupakan alternatif instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran (deferred payment) yang diproses secara domestik untuk mendukung perluasan ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional yang inklusif," ujar Destry dalam peluncuran Kartu Kredit Indonesia.
Untuk para calon pengguna, krusial untuk mengerti bahwa KKI ritel tidak serta-merta dikembangkan dalam wujud kartu fisik.
BI membagi proses pengembangan KKI menjadi tiga babak.
Fase pertama yakni kartu digital yang dimanfaatkan selaku sumber dana QRIS.
"Kemudian tahap kedua, kami akan kembangkan juga kartu digital. Kartu kredit digital ini bisa dimanfaatkan untuk transaksi online, melakukan pembayaran secara online di e-commerce dan lain-lain," sebut Filianingsih.
Usai dua babak tersebut, BI hendak mengembangkan KKI dalam bentuk kartu fisik.
"Nah, tahap ketiga adalah kartu fisiknya, kartu fisik seperti biasa," ujarnya.
Oleh karena itu, publik yang hendak menggunakan KKI pada babak awal tidak mesti menunggu hadirnya kartu fisik untuk memakai fungsi KKI sebagai sumber dana transaksi QRIS.
Pertanyaan selanjutnya yakni apakah cuma lembaga perbankan yang bisa menerbitkan KKI.
Menurut Filianingsih, tidak demikian.
BI memberikan peluang untuk bank maupun PJP nonbank selama mampu memenuhi kriteria yang ditetapkan.
"Sepanjang semua bank dan PJP, baik bank maupun nonbank, bisa memenuhi syarat," sebut dia.
Dengan demikian, sebutan penerbit KKI dalam pengembangan sistem transaksi BI tidak sekadar mengacu pada perbankan.
Hal ini sekaligus menerangkan alasan BI mengunakan sebutan PJP sewaktu mendiskusikan perluasan penerbit KKI.
Bank merupakan bagian dari ekosistem PJP, sedangkan PJP nonbank juga punya peluang untuk bergabung jika memenuhi kriteria.
Filianingsih menyebut penerbitan KKI juga bergantung pada kesiapan tiap-tiap pihak.
Oleh sebab itu, masuknya second mover tidak berarti seluruh calon penerbit bakal merilis KKI dalam waktu yang serentak.
Selain memperluas deretan penerbit, BI pun menyiapkan interoperabilitas KKI.
Filianingsih menyampaikan, kelak satu mesin Electronic Data Capture dapat menerima bermacam KKI.
"Artinya, satu EDC nantinya bisa menerima berbagai kartu kredit, yaitu Kartu Kredit Indonesia," ujarnya.
Gagasan tersebut menurut Filianingsih mirip dengan perjalanan perkembangan QRIS.
Pada mulanya, satu QRIS tidak bisa dipindai memakai aplikasi pembayaran yang berbeda.
Namun, QRIS lantas berkembang sehingga satu QRIS dapat dipindai oleh aneka aplikasi.
"Sama seperti QRIS. Kalau teman-teman lihat dulu, satu QRIS tidak bisa di-scan oleh aplikasi yang lain. Tetapi sekarang satu QRIS bisa di-scan oleh berbagai aplikasi," katanya.
Konsep interoperabilitas yang serupa kelak diterapkan pada KKI.
"Nanti sama juga, semua kartu kredit Indonesia bisa diselesaikan di sana," ujar Filianingsih.
Melalui sistem tersebut, pengembangan jumlah penerbit KKI tidak otomatis berarti merchant harus menyediakan mesin yang berbeda bagi tiap-tiap penerbit.
Pengembangan KKI juga dijalankan di tengah kian maraknya penggunaan QRIS.
Sampai Juni 2026, jumlah pengguna QRIS telah menyentuh 65,77 juta pemakai.
Sebanyak 6,23 juta di antaranya merupakan pemakai baru sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Pada sisi merchant, QRIS telah menggaet 44,86 juta pedagang.
Sebanyak 96,68 persen di antaranya merupakan UMKM.
Sepanjang paruh pertama 2026, QRIS mencatatkan 12,55 miliar transaksi.
Secara nilai nominal, transaksi QRIS pada jangka waktu tersebut menyentuh Rp1,12 kuadriliun atau meningkat 93,92 persen secara tahunan.
Luasnya ekosistem QRIS tersebut menjadi bagian dari latar belakang pengembangan KKI.
Pada babak awal, KKI justru dirancang menjadi salah satu sumber dana dalam transaksi QRIS.
Destry menuturkan, peresmian KKI adalah bagian dari respons langkah kebijakan sistem pembayaran yang ditujukan untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperluas keterlibatan penyelenggara dan pengguna, serta menguatkan daya saing para pelaku usaha dari Sumbernya.
Menurut dia, kemajuan sistem transaksi wajib menyumbang manfaat nyata bagi warga sekaligus mengokohkan ketahanan serta daya saing perekonomian nasional.
"Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat," ujar Destry.
Ia menuturkan, kebijakan itu dirancang berlandaskan landasan keseimbangan antara kemanfaatan bagi warga, ruang tumbuh bagi merchant, peluang bagi PJP, serta keberlanjutan sektor industri.
"Oleh karenanya, kebijakan ini dibangun atas prinsip keseimbangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, dengan tetap menjaga keberlanjutan industri," katanya.
Untuk saat ini, delapan PJP menjadi pijakan awal peluncuran KKI eceran, dengan tujuh bank selaku pelopor awal dan BSI menggarap pembiayaan syariah.
Kendati demikian, BI telah membuka pintu bagi bank serta PJP lain yang sanggup memenuhi kriteria, sehingga deretan penerbit KKI masih akan bertambah seiring kesiapan sektor industri.