Sugi Nur Raharja Bersiap Menggugat Jokowi dan Lembaga Negara ke Jalur Hukum
JAKARTA - Tokoh Agama, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kembali menjadi perhatian publik usai memperoleh amnesti dari negara.
Dirinya saat ini berencana mengambil langkah perdata dengan melayangkan gugatan ganti rugi atas kasus hukum yang sempat mengikat dirinya.
Gugatan itu berkaitan dengan tuduhan penyebaran kabar bohong serta kontroversi ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Tim hukum Gus Nur menyatakan perkara itu telah mendatangkan kerugian materiil serta immateriil, termasuk pada kegiatan dakwahnya.
Rencana gugatan diutarakan Gus Nur bersama penasihat hukumnya, Dr. Taufik, dalam sebuah diskusi yang ditayangkan melalui saluran YouTube MM 93.
Berdasarkan paparan Taufik, tim hukum masih melengkapi draf gugatan sebelum diserahkan ke pengadilan.
Gugatan tersebut nantinya tidak sekadar dialamatkan kepada perorangan, melainkan juga beberapa lembaga negara.
Dalam penjelasan Taufik, terdapat lima pihak yang dirancang masuk ke dalam gugatan sebagai tergugat maupun turut tergugat.
Pihak-pihak itu adalah seorang mantan anggota DPR yang identitasnya belum diungkapkan, Bareskrim Polri, Jokowi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Kementerian Keuangan sebagai pihak turut tergugat.
Kemenkeu dikatakan disertakan lantaran posisinya sebagai pengelola keuangan negara.
Tim hukum Gus Nur menilai, jika nanti pengadilan memutuskan terdapat perbuatan melawan hukum oleh pejabat negara merujuk Pasal 1365 KUHPerdata, dampak ganti rugi dapat dibebankan kepada negara.
Akan tetapi, seluruh pihak yang disebutkan tersebut belum tentu secara otomatis menjadi tergugat pada perkara.
Kedudukan hukum dari tiap-tiap pihak masih bergantung pada berkas gugatan final yang didaftarkan serta proses persidangan di pengadilan.
Besaran ganti rugi yang disasar Gus Nur juga menjadi poin paling menyita perhatian dari rencana gugatan tersebut.
Tim hukumnya menyampaikan nilai tersebut menembus angka triliunan rupiah.
Gus Nur menegaskan nominal tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk kepentingan pribadinya.
Apabila gugatan tersebut diluluskan dan uang ganti kerugian itu benar-benar diterima, dirinya mengaku mempunyai niat untuk mempergunakannya bagi kemaslahatan masyarakat.
"Saya tidak mata duitan. Jika gugatan ini dikabulkan dan cair, saya bernazar akan membagikannya kepada rakyat, seperti membangun perumahan gratis untuk ribuan warga yang membutuhkan," kata Gus Nur dalam keterangannya, dilansir pada Minggu (16/8/2026).
Besaran tuntutan tersebut masih berupa rancangan dari pihak Gus Nur dan baru bisa dinilai secara hukum usai gugatan resmi masuk serta diperiksa oleh hakim.
Gus Nur turut memaparkan deretan kerugian yang menurutnya timbul selama menjalani beragam proses hukum pada era pemerintahan Jokowi.
Dirinya mengklaim mesti menghadapi proses peradilan di beberapa tempat.
Keadaan itu, menurutnya, memicu pengeluaran biaya transportasi, operasional, hingga kebutuhan mendatangkan saksi.
Di samping masalah hukum, Gus Nur mengaku sejumlah jadwal dakwahnya ikut terdampak.
Dirinya menyebut pernah mengalami pembatalan ceramah dan agenda pembimbingan umrah.
Dirinya juga mengklaim rencana pendirian pesantren dan masjid di Malang dan Besuki mengalami hambatan setelah timbul ancaman terhadap pihak penjual tanah.
Gus Nur juga menceritakan pengalamannya sewaktu hendak berdakwah menuju Australia serta Hong Kong.
Dirinya mengklaim pernah dicegah saat hendak bertolak ke Australia dan dipulangkan secara paksa dari Hong Kong.
Menurut pengakuannya, masalah tersebut ikut memengaruhi kegiatan sosial dan dakwah yang selama ini dijalankannya.
Dirinya pun mengaku terpaksa melepas pengelolaan sebuah pesantren tahfidz tiga lantai di Palu yang menampung sekira 350 santri dan selama ini disebut menyediakan pendidikan tanpa dipungut biaya.
Salah satu poin fokus gugatan yang dirancang tim Gus Nur yakni perkara yang berhubungan dengan tuduhan mengenai ijazah Jokowi.
Taufik menganggap proses hukum yang pernah dilewati kliennya menyisakan permasalahan pembuktian.
Dirinya mempertanyakan tidak hadirnya fisik dokumen ijazah asli yang dipersoalkan pada persidangan, menurut versinya.
Tim hukum pun menyentil pemakaian Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 mengenai Peraturan Hukum Pidana pada kasus yang pernah menjerat Gus Nur.
Mereka menganggap perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi terkait aturan itu menjadi salah satu landasan untuk meninjau ulang dampak hukum yang pernah dialami kliennya.
Meski demikian, klaim bahwa putusan MK secara otomatis menghapuskan atau membatalkan seluruh dampak dari kasus pidana yang telah berkekuatan hukum tetap perlu diuji merujuk pada putusan dan konteks kasus masing-masing.
Saat ini, tim hukum Gus Nur masih merapikan sejumlah dokumen dan memastikan kedudukan hukum sebelum melayangkan perkara.
Taufik menegaskan gugatan bakal segera diajukan usai seluruh syarat dinyatakan lengkap.
Bila benar didaftarkan, kasus tersebut berpeluang kembali memicu perdebatan mengenai proses hukum yang pernah dijalani Gus Nur sekaligus menyeret beberapa lembaga negara dan Jokowi dalam sengketa perdata.
Untuk saat ini, seluruh rencana gugatan itu masih berupa klaim dan langkah hukum yang dirancang pihak Gus Nur.
Apakah unsur tindakan melawan hukum, kerugian, keterkaitan sebab-akibat, serta nilai ganti rugi yang dimohonkan sanggup dibuktikan, nantinya menjadi wewenang majelis hakim untuk menilai.