Dorong Potensi Wakaf Rp181 T, Masjid Istiqlal Gandeng Pasar Modal RI!

Masjid Istiqlal Gandeng Pasar Modal RI! (FOTO: NET)
Penulis: Moch Febrianto
Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:49:06 WIB

JAKARTA - PT Majoris Asset Management berkolaborasi dengan Istiqlal Global Fund di bawah naungan Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) secara resmi meluncurkan program Wakaf Saham Istiqlal pada akhir tahun 2025. Gerakan wakaf produktif ini memadukan aturan syariah dengan mekanisme pasar modal demi memperluas keterlibatan publik dalam berwakaf.

Inisiatif tersebut diresmikan dalam pergelaran di Masjid Istiqlal, Jakarta, yang dibuka langsung oleh Menteri Agama sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar. Kehadiran Menteri Agama mempertegas dukungan terhadap penguatan peran wakaf sebagai sarana pembangunan sosial yang adaptif terhadap dinamika zaman.

Wakaf Saham Istiqlal merupakan tindak lanjut atas kerja sama antara Majoris Asset Management dan IGF-BPMI yang ditandatangani pada Oktober 2025. Lewat kampanye "Yuk Wakaf Saham", warga diajak berpartisipasi dalam berwakaf menggunakan instrumen pasar modal syariah yang dinilai lebih relevan bagi profil investor era sekarang.

Peluncuran agenda ini dilaksanakan di tengah langkah pemajuan wakaf dan keuangan syariah nasional. Berdasarkan catatan data Badan Wakaf Indonesia, angka wakaf uang yang berhasil dihimpun baru berkisar Rp3,5 triliun, padahal potensi wakaf nasional ditaksir sanggup menyentuh Rp181 triliun per tahun.

Jarak antara realisasi dan potensi tersebut memperlihatkan ruang yang masih sangat lapang bagi pengembangan wakaf produktif di Indonesia. Kehadiran sarana seperti wakaf saham dan wakaf reksa dana diharapkan sanggup menjadi solusi alternatif demi memperluas peran masyarakat dalam gerakan filantropi Islam.

Pihak regulator pasar modal turut angkat bicara mengenai program ini. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa program wakaf dan sedekah kelolaan Masjid Istiqlal dapat memanfaatkan instrumen pasar modal sebagai underlying asset, mulai dari aset saham sampai reksa dana. Program tersebut menjadi bagian dari inisiatif yang sedang digarap lewat Istiqlal Global Fund (IGF).

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengungkapkan, konsep filantropi Islam berbasis pasar modal pada dasarnya telah berjalan lewat sejumlah aplikasi transaksi saham syariah.

Menurutnya, para investor selama ini memang sudah dapat menyalurkan dana wakaf maupun sedekah melalui ekosistem pasar modal syariah. BEI juga telah memaparkan program ini dalam agenda pertemuan manajer investasi dengan pihak Masjid Istiqlal pada acara Capital Market Expo Indonesia.

"Filantropi Islam yang disalurkan ke Masjid Istiqlal itu akan dikelola secara profesional oleh manajer investasi nah itu yang sedang dikerjakan," kata Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, dikutip Selasa (11/8/2026).

Jeffrey memaparkan, instrumen yang dimanfaatkan pada program ini tak sebatas pada uang tunai semata. Wakaf dapat disalurkan dalam wujud saham, reksa dana, maupun dana tunai yang selanjutnya dikelola manajer investasi berdasar prinsip syariah.

"Bisa bentuknya saham, bisa bentuknya reksadana, bisa bentuknya dana dan kemudian itu akan dikelola oleh manajer investasi," jelas Jeffrey.

Walau belum mengantongi data paling baru seputar total dana terkumpul, Jeffrey memastikan bahwa program ini sudah mulai berjalan. Pria tersebut menegaskan pihak BEI akan senantiasa mendukung kemajuan filantropi Islam yang terinterkoneksi dengan pasar modal syariah.

Mendatang, pihak BEI berharap makin banyak manajer investasi yang berpartisipasi dalam program tersebut. Di samping itu, jumlah investor yang mengalokasikan wakaf saham maupun wakaf reksa dana juga diharapkan bertambah sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak penerima.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut merespons perihal Masjid Istiqlal yang masuk ke dalam ekosistem Bursa Efek Indonesia (BEI) lewat skema wakaf & sedekah saham. Hal ini seiring potensi wakaf nasional yang diperkirakan mampu menyentuh Rp181 triliun per tahun.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menyampaikan bahwa skema ini masih dalam tahap pembahasan internal di OJK.

Pihak OJK bakal mempelajari aspek pengelolaan dana serta menentukan sektor pengawasan yang tepat apabila diperlukan payung hukum khusus.

"Nanti kami tentu akan mengeluarkan pengaturan khusus terkait dengan hal ini pada prinsipnya tentu apapun kegiatan investasi yang bersinggungan dengan masyarakat secara umum kita harapkan tetap mengedepankan aspek transparansi dengan bentuk pengelolaan yang baik dengan tata kelola yang baik," tuturnya.

Reporter: Moch Febrianto