Masjid Istiqlal Resmi Terjun ke Ekosistem Pasar Modal Syariah Indonesia!
JAKARTA - PT Majoris Asset Management bersama Istiqlal Global Fund di bawah pimpinan Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) secara resmi merilis program Wakaf Saham Istiqlal pada penghujung tahun 2025. Terobosan wakaf produktif ini memadukan kaidah syariah dengan sistem pasar modal guna memperluas jangkauan publik dalam menunaikan wakaf.
Inisiatif tersebut diresmikan melalui sebuah perhelatan di Masjid Istiqlal, Jakarta, yang diresmikan langsung oleh Menteri Agama yang juga menjabat Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar. Kehadiran Menteri Agama memperlihatkan komitmen nyata atas penguatan peran instrumen wakaf sebagai sarana pembangunan sosial yang sanggup beradaptasi dengan kemajuan zaman.
Wakaf Saham Istiqlal merupakan langkah konkrit dari kesepakatan antara Majoris Asset Management serta IGF-BPMI yang disahkan pada Oktober 2025. Lewat gerakan "Yuk Wakaf Saham", masyarakat diimbau ikut berpartisipasi dalam kegiatan berwakaf memanfaatkan sarana pasar modal syariah yang dinilai kian selaras dengan profil investor modern.
Peluncuran agenda ini dilaksanakan di tengah akselerasi pengembangan wakaf serta keuangan berbasis syariah nasional. Merujuk data Badan Wakaf Indonesia, perolehan wakaf dalam bentuk uang tunai yang terkumpul baru menyentuh kisaran Rp3,5 triliun, padahal potensi wakaf di skala nasional diproyeksikan sanggup menembus angka Rp181 triliun tiap tahunnya.
Adanya ketimpangan antara realisasi dengan potensi tersebut memperlihatkan celah yang amat lapang bagi pertumbuhan sektor wakaf produktif di Tanah Air. Kehadiran produk seperti wakaf saham maupun wakaf reksa dana diharapkan sanggup menjelma sebagai opsi segar guna mendongkrak keikutsertaan warga dalam aktivitas filantropi Islam.
Pihak otoritas pasar modal pun memberikan respons atas berjalannya skema tersebut. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa program wakaf dan sedekah kelolaan Masjid Istiqlal dapat memakai produk pasar modal sebagai underlying asset, mulai dari instrumen saham hingga reksa dana. Gagasan ini menjadi bagian dari agenda yang tengah dipacu lewat Istiqlal Global Fund (IGF).
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyebutkan, konsep filantropi Islam berbasiskan pasar modal sejatinya telah bergulir lewat beragam aplikasi perdagangan saham syariah.
Menurutnya, para investor selama ini memang sudah dapat menyalurkan dana wakaf serta sedekah lewat ekosistem pasar modal berbasis syariah. Pihak BEI juga telah memaparkan program ini pada agenda pertemuan para manajer investasi bersama pihak Masjid Istiqlal dalam gelaran Capital Market Expo Indonesia.
"Filantropi Islam yang disalurkan ke Masjid Istiqlal itu akan dikelola secara profesional oleh manajer investasi nah itu yang sedang dikerjakan," kata Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, dikutip Selasa (11/8/2026).
Jeffrey menerangkan, produk yang dipergunakan dalam skema ini tidak cuma terbatas pada dana tunai semata. Wakaf dapat diberikan dalam bentuk saham, reksa dana, atau dana tunai yang kelak dijalankan oleh manajer investasi berlandaskan aturan syariah.
"Bisa bentuknya saham, bisa bentuknya reksadana, bisa bentuknya dana dan kemudian itu akan dikelola oleh manajer investasi," jelas Jeffrey.
Kendati belum memegang data terkini mengenai total perolehan dana yang sudah dihimpun, Jeffrey memastikan bahwasanya program ini telah berjalan. Pria tersebut menegaskan pihak BEI bakal terus menyokong pemajuan filantropi Islam yang terkoneksi dengan pasar modal syariah.
Ke depan, pihak BEI berharap makin banyak manajer investasi yang bersedia mengambil bagian dalam skema tersebut. Di samping itu, kuantitas investor yang mengalokasikan wakaf saham maupun wakaf reksa dana juga diharapkan makin meroket sehingga nilai manfaatnya sanggup dirasakan oleh lebih banyak penerima.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons wacana Masjid Istiqlal yang masuk ke dalam jejaring Bursa Efek Indonesia (BEI) lewat jalur wakaf dan sedekah saham. Hal ini seiring potensi wakaf nasional yang ditaksir mencapai angka Rp181 triliun setiap tahunnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengutarakan bahwa mekanisme tersebut masih dalam tahap pengkajian mendalam di internal OJK.
Lembaga OJK akan meninjau tata cara pengelolaan dana serta menetapkan ranah pengawasan yang sesuai bilamana diperlukan regulasi khusus.
"Nanti kami tentu akan mengeluarkan pengaturan khusus terkait dengan hal ini pada prinsipnya tentu apapun kegiatan investasi yang bersinggungan dengan masyarakat secara umum kita harapkan tetap mengedepankan aspek transparansi dengan bentuk pengelolaan yang baik dengan tata kelola yang baik," tuturnya.