Bapenda Sigi dan Kejari Tagih Tunggakan Pajak MBLB Senilai Rp1,8 Miliar
SULTENG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk mengoptimalkan penagihan tunggakan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang menyentuh angka Rp1,8 miliar.
"Total tunggakan Pajak MBLB ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan provinsi Sulawesi Tengah sebanyak Rp1,8 miliar," kata Kabid Penagihan dan Pengendalian Bapenda Kabupaten Sigi Dian Anugrah di Bora, Selasa.
Dia menyampaikan tunggakan pajak tersebut bersumber dari beberapa proyek Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III Palu, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulteng serta tiga perseroan yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Sigi.
"Untuk pekerjaan di BPJN masih ada empat tunggakan pajaknya, satu di antaranya akan melakukan proses pembayaran secara cicil dan tiga lainnya masih akan menyurat ke BPK terkait selisih data temuan hasil Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2024," ucapnya.
Menurut dia, sesuai regulasi atas tunggakan piutang pajak daerah yang sedang berjalan dikenakan sanksi denda keterlambatan sebesar satu persen per bulan.
"Kerja sama dengan kejaksaan setempat merupakan implementasi dari nota kesepahaman (MoU) dan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara pemerintah daerah dengan Kejari Sigi, sehingga tunggakan itu paling lambat dibayarkan pada 30 November 2026," sebutnya.
Dia menjelaskan jika melewati batas waktu yang telah ditetapkan mengenai pembayaran tunggakan pajak tersebut maka langkah penindakan selanjutnya bakal diserahkan sepenuhnya pada mekanisme yuridis di seksi Datun Kejari Sigi.
"Harapannya kepada seluruh pelaku usaha dan rekanan proyek pembangunan di Sigi agar dapat taat dan tertib menyetor pajak tepat waktu untuk mendukung kelancaran pembiayaan pembangunan daerah," kata dia.
Diketahui saat ini terdapat tiga perseroan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Sigi.
Berdasarkan data per 11 Agustus 2026 telah ada Rp600 juta dari tunggakan pajak yang berhasil ditagih oleh Bapenda Sigi dengan bantuan Kejari Sigi.