Mekanisme Penempatan Dana Keagamaan Masjid Istiqlal di Pasar Modal
JAKARTA - Otomatisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membeberkan rancangan pemutaran dana sosial Islam milik Masjid Istiqlal di instrumen pasar modal.
Aset modal milik jamaah tersebut kelak diurus secara profesional via manajer investasi (MI) lalu ditempatkan ke instrumen-instrumen syariah pasar modal.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menuturkan kemitraan antarpihak regulator bursa, MI, serta pengurus Masjid Istiqlal telah aktif berjalan.
Pilihan instrumen pendukungnya meliputi ekuitas saham, produk reksa dana, hingga instrumen pemutaran uang lainnya.
BEI mengharapkan pola ini mampu memperluas cakupan penggunaan filantropi Islam, mencakup wakaf saham maupun wakaf reksa dana.
Kendati begitu, pemutaran dana umat pada sektor pasar modal memiliki konsekuensi kerugian, terutama dinamisnya fluktuasi pasar.
Isu lalu mencuat perihal seperti apa tata kelola yang ideal supaya dampak kemaslahatan publik tetap berlanjut.
Pengamat Ekonomi Islam Universitas Indonesia (UI) Yusuf Wibisono berpandangan dana filantropi Masjid Istiqlal yang dialokasikan ke pasar modal syariah idealnya murni dari wakaf bentuk keuangan, seperti wakaf saham, atau wakaf uang.
Di sisi lain, kebutuhan anggaran harian operasional tempat ibadah sepatutnya tetap disimpan secara aman lewat perbankan syariah.
"Selain dua jenis dana amal ini (wakaf saham dan wakaf uang), menurut saya pengelolaan dana Masjid Istiqlal dilakukan secara konservatif di perbankan syariah saja, terutama terkait kebutuhan manajemen likuiditas harian Masjid Istiqlal," ujar Yusuf dari Sumbernya, Selasa (11/8).
Menurut pengamatannya, potensi penyerapan wakaf uang maupun wakaf aset finansial sejatinya tidak setinggi hitungan kalkulasi selama ini.
Proyeksi wakaf modal cair senilai Rp180 triliun tiap tahun yang sering digembar-gemborkan banyak pihak tergolong kelewat tinggi lantaran tumpuannya sebatas berasal dari masyarakat muslim kelas menengah-atas.
Ia mengamati kendala utamanya bukan perkara rendahnya pemahaman literasi publik, melainkan sajian program wakaf bawaan nazhir (pengelola wakaf) belum memikat hati para calon wakif (pemberi wakaf).
"Rndahnya potensi wakaf uang utamanya bukan di masalah literasi, karena wakaf uang prinsip dasarnya adalah sedekah, dan masyarakat kami tidak terlalu memusingkan istilah. Jika ada peluang kebaikan yang menarik mereka akan bersedekah," katanya.
Yusuf memberi saran agar Masjid Istiqlal menguatkan dahulu program wakaf sektor produktif serta merajut kolaborasi bareng lembaga sosial Islam pemilik modal wakaf produktif yang matang dibanding buru-buru menggandeng sekuritas.
"Jika Masjid Istiqlal serius ingin mengembangkan diri sebagai nazhir wakaf uang, menurut saya alih-alih bekerja sama dengan perusahaan sekuritas atau manajer investasi, lebih baik menjalin kerja sama dengan LAZ atau lembaga sosial Islam yang mengelola aset wakaf produktif dan telah memiliki rencana pengembangan yang baik," ujarnya.
Pakar Ekonom Syariah Adiwarman Azwar Karim menekankan agar dana wakaf tidak seluruhnya dimasukkan ke aset saham, melainkan dipadu dengan obligasi sukuk negara, logam mulia, deposito, hingga instrumen pasar uang berbasis syariah.
"Kalau saham 100 persen, tentu dia ups and downs. Kalau sukuk negara, dia aman tapi return-nya nggak besar. Kalau mau campuran juga bisa," kata Adiwarman.
Berdasarkan analisisnya, batas porsi instrumen saham cukup dipatok 10-15 persen, lalu sisa alokasinya ditaruh pada instrumen berisiko rendah.
Karakter dasar wakaf yang berdurasi jangka panjang juga memungkinkan pihak pengelola memakai sudut pandang alokasi jangka panjang guna meredam gejolak pasar.
Kendati demikian, Adiwarman menegaskan potensi risiko penempatan modal pada dasarnya sepenuhnya ditanggung oleh pihak pemodal.
"Investor dari awal sudah dikasih tahu apa risiko-risiko investasinya. Sehingga kalau terjadi kerugian, turun naiknya nilai, ya tentu investor yang tanggung jawab," ujarnya.
Pihaknya memaparkan bahwa kaidah tersebut dapat disesuaikan pada skema wakaf via instrumen siap pakai, contohnya Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) maupun Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).
Pada skema penempatan itu, pokok wakaf diendapkan ke bentuk sukuk atau deposito, sedangkan imbal hasilnya disalurkan untuk agenda sosial.
"Yang dipakai itu adalah hasil investasinya, sedangkan dana pokok investasinya nggak dipakai, sehingga nilainya tetap terjaga," jelasnya.
Peneliti Ekonomi Universitas Andalas Syafruddin Karimi berpendapat penempatan modal kas masjid sebatas tepat diterapkan atas dana simpanan jangka panjang yang sedang tidak terpakai bagi kebutuhan operasional atau penyaluran kilat.
Lantaran hal itu, anggaran biaya operasional, zakat, infak terikat, sedekah, dan kas wakaf wajib dipilah ketat sebelum dipindahkan.
Ia turut mengingatkan instrumen berbasis syariah tetap menyimpan potensi penurunan nilai aset.
Maka dari itu, pihak pengurus dilarang menjanjikan jaminan dana utuh atau terbebas dari penyusutan.
Potensi penurunan nilai dapat diminimalkan lewat penyediaan kas cadangan, pemecahan aset, eksekusi bertahap, serta pembatasan porsi pada saham.
Khusus wakaf riil/permanen, Syafruddin menganjurkan kisaran 60-80 persen ditaruh pada produk sukuk negara, deposito, serta instrumen pasar uang syariah.
Lalu porsi 10-25 persen bisa dialokasikan ke sukuk swasta bermutu atau reksa dana pendapatan tetap syariah, dan kisaran 5-15 persen pada instrumen saham syariah terpecah.
Sebaliknya, anggaran zakat, dana tak terduga, dan operasional harian disarankan tidak diputar pada produk pasar modal fluktuatif.
"Angka tersebut merupakan rambu kehati-hatian, bukan ketentuan hukum. Pengelola harus menyesuaikan porsi dengan kebutuhan distribusi, jangka waktu, dan toleransi risiko," ujarnya.
Syafruddin juga menggarisbawahi agar imbal hasil modal tidak sepantasnya langsung dibagikan total.
Sebagian dana idealnya disisihkan untuk operasional pengelola serta tabungan pemantap nilai agar fungsi kemanusiaan tidak mandek saat bursa lesu.
"Fokusnya tidak boleh berhenti pada besarnya keuntungan. Pengelola harus memastikan bahwa setiap rupiah hasil investasi memperkuat manfaat sosial tanpa mengorbankan keberlanjutan pokok wakaf," katanya.
Para pengurus pun diwajibkan menyajikan transparansi laporan berkala terkait pemasukan uang, estimasi nilai portofolio, pemetaan instrumen, imbal modal, biaya-biaya, nilai rugi, hingga manfaat kemanusiaan yang berhasil disalurkan.
"Kerugian harus diumumkan secara terbuka beserta penyebab dan tindakan korektifnya," ujar Syafruddin.
Syafruddin menyebutkan bahwa Indonesia dapat menarik pelajaran dari praktik tata kelola wakaf berbasis investasi di berbagai negara tetangga.
Di wilayah Malaysia, Securities Commission menerapkan Waqf-Featured Fund Framework sejak tahun 2020 untuk menata reksa dana syariah yang mengalirkan porsi imbal hasilnya kepada penerima wakaf.
Pihak pengelola dipersyaratkan menerangkan target investasi, persentase bagi hasil, entitas penerima, beserta nominal keberhasilan yang dibagikan.
Sedangkan Singapura memberdayakan aset wakaf lewat Majlis Ugama Islam Singapura bersama WAREES Investments mengandalkan studi riset risiko serta analisis investasi.
Islamic Development Bank turut mengoperasikan Awqaf Properties Investment Fund guna mendukung pertumbuhan aset-aset wakaf antarnegara.
"Ketiga praktik tersebut menempatkan profesionalisme, pemisahan aset, pengawasan, dan pelaporan sebagai fondasi," kata Syafruddin.
Ia beranggapan, Indonesia mampu menyerap keterbukaan produk wakaf berbasis pasar modal ala Malaysia serta disiplin kelola aset wakaf milik Singapura tanpa perlu menjiplak struktur lembaganya secara mentah.
"Pelajaran utamanya jelas: inovasi keuangan harus mengikuti tujuan wakaf, sedangkan manfaat sosial harus tetap menjadi ukuran keberhasilan," tutupnya.