Pemprov DKI Jakarta Dorong Wacana Pajak Kendaraan Listrik Rp4 Triliun

Pajak Kendaraan Listrik Rp4 Triliun (FOTO: NET)
Penulis: Moch Febrianto
Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:50:05 WIB

JAKARTA - Mobil listrik di Jakarta berpeluang dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) usai populasi unitnya kian bertambah.

Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta mendesak adanya aturan anyar demi memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin menyampaikan bahwa armada listrik tetap melintasi jalan raya serta memakai sarana yang dirancang lewat APBD.

Lantaran hal itu, menurut dirinya, mesti ada peninjauan terkait pemberlakuan pajak armada listrik.

"Sekarang kendaraan listrik semakin banyak dan tentu menggunakan jalan serta sarana yang dibangun melalui APBD. Karena itu ada usulan agar diberlakukan pajak kendaraan listrik," ujar Suhud.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan populasi armada listrik di Jakarta sudah menembus kisaran 220 ribu unit sampai Juni 2026.

Peluang PKB armada listrik menembus Rp573 miliar, sementara peluang BBNKB mencakup kisaran Rp1,57 triliun.

Lusiana menuturkan pemasukan kawasan berpeluang menembus kisaran Rp4 triliun apabila skema kelonggaran armada listrik diubah.

Malahan, penghapusan pajak secara total berpeluang memicu DKI kehilangan pemasukan kisaran Rp5,7 triliun.

"Kalau seluruh kendaraan listrik tetap dibebaskan, potensi kehilangan penerimaan bisa mencapai sekitar Rp 5,7 triliun," kata Lusiana.

Gagasan tersebut merujuk pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang menata hak daerah dalam penarikan PKB serta BBNKB armada listrik.

Meskipun begitu, Pemprov DKI masih menyediakan penghapusan pajak usai hadirnya surat edaran Menteri Dalam Negeri yang mengimbau kawasan menyediakan insentif fiskal bagi armada listrik berbasis baterai.

Reporter: Moch Febrianto