Pajak Pedagang Online Ditunda Marketplace Buka Mekanisme Pengembalian
JAKARTA - Pada Rabu (5/8/2026), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan penundaan penerapan pajak marketplace yang pada mulanya dirancang berlaku mulai 1 Agustus 2026.
Lewat pemberitahuan resminya, DJP mengutarakan bahwasanya aturan perpajakan itu baru bakal diterapkan kembali pada 1 November 2026.
Mengenai penundaan tersebut, DJP menegaskan bahwasanya pajak yang sudah terlanjur ditarik dari penjual sepanjang masa transaksi 1 hingga 5 Agustus 2026 bakal dikembalikan oleh setiap marketplace yang ditetapkan sebagai pemungut.
Empat platform yang sebelumnya ditunjuk oleh pemerintah guna memungut, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, serta Blibli telah menghentikan alur pemotongan pajak secara bertahap semenjak Kamis (6/8/2026).
Dalam penjelasannya, pihak Shopee membeberkan bahwasanya penarikan pajak telah dihentikan semenjak Kamis pada pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Shopee mengumumkan bakal mengembalikan pajak yang terlanjur ditarik dari transaksi periode 1-5 Agustus 2026 secara otomatis serta bertahap ke akun saldo pedagang, mulai 14 Agustus sampai 30 September 2026.
Makin jauh, Shopee menegaskan bahwasanya seluruh alur tersebut berjalan langsung lewat sistem internal mereka, sehingga pedagang tidak usah melakukan tindakan administratif apapun.
Tokopedia pun telah menghentikan penarikan pajak marketplace semenjak Kamis pukul 17.00 WIB.
Pihak Tokopedia menyatakan bahwasanya pajak yang telah ditarik dari para pedagang bakal dikembalikan ke akun saldo pedagang secara otomatis paling lambat 30 September 2026.
Selain Tokopedia, platform Blibli pun telah menghentikan penarikan pajak marketplace semenjak tanggal yang sama pada pukul 00.00 WIB.
Akan tetapi, Blibli mengumumkan bahwasanya mereka masih menunggu petunjuk resmi dari DJP mengenai tata cara teknis pengembalian bagi penjual yang terlanjur dipotong pajak marketplace.
Di samping itu, Blibli pun menerangkan bahwasanya pedagang yang sempat mendapati ketidaksesuaian besaran pemotongan akibat kendala teknis internal, pihak mereka berkomitmen guna menyelesaikan perbaikan serta penyesuaian sistem paling lambat pada akhir Agustus 2026.
Sementara, untuk Lazada sampai dengan Senin (10/8/2026) belum ada informasi atau penjelasan resmi mengenai tata cara pengembalian atas pajak yang telah terlanjur ditarik dari penjual.