Freeport Meminta Kepastian Izin Usaha Pertambangan Khusus Dipercepat!

Freeport Meminta Kepastian Izin Usaha Pertambangan (FOTO: NET)
Penulis: Moch Febrianto
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:44:52 WIB

JAKARTA - Direktur Utama PT Freeport Indonesia (PTFI), Tony Wenas mengidamkan kejelasan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bisa didapat sesegera mungkin. Pasalnya, agenda operasional dan pengembiakan tambang bawah tanah membutuhkan jangka waktu lebih lama.

Tony menyatakan, pertimbangan utamanya terkait dengan agenda perluasan usaha. Terutama pada sektor tambang bawah tanah yang memerlukan tempo kurang lebih 15 tahun.

"Kalau dari kami, lebih cepat lebih bagus (kepastian perpanjangan IUPK). Karena pengembangan tambang bawah tanah itu perlu waktu yang lama, 15 tahun lebih," kata Tony ditemui di Djakarta Theatre, Jakarta, dikutip Sabtu (8/8/2026).

Memang, PTFI sekarang ini masih mengantongi IUPK hingga kurun 2041 mendatang, atau sekitar 15 tahun dari era ini. Tony juga mengkhawatirkan timbulnya pemerosotan produksi apabila belum ada kejelasan perpanjangan izin.

"Jadi supaya tidak terjadi deflation mendekati 2041, sebaiknya memang lebih cepat lebih bagus," katanya.

Sementara itu, salah satu prasyarat untuk memperpanjang IUPK yakni penambahan porsi kepemilikan saham bagi negara. Freeport diberitakan sudah bersedia melepas sekitar 12 persen porsi sahamnya, sehingga pihak pemerintah dapat memperoleh 63 persen porsi saham PT Freeport Indonesia melalui Holding BUMN Industri Pertambangan, MIND ID.

Sudah Mengirimkan Perpanjangan Izin Operasional

Sebelumnya, PT Freeport Indonesia (PTFI) telah menyodorkan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada pihak pemerintah. Langkah ini untuk memastikan operasional setelah kurun 2041.

Direktur Utama PTFI, Tony Wenas menerangkan pihak perusahaan sudah menyodorkan perpanjangan IUPK sejak pertengahan Juni 2026 silam. Adapun, saat ini IUPK PTFI berlaku hingga kurun 2041.

"Ya kan seperti biasa harus di review dulu, dilihat ini lengkap dan lain sebagainya. Sudah dari pertengahan Juni," kata Tony ditemui di Jakarta, dikutip Sabtu pekan ini.

Perpanjangan IUPK Setelah Terjadinya Kesepakatan

Perpanjangan IUPK salah satunya menyyaratkan penambahan porsi kepemilikan saham pihak pemerintah pada PTFI. Sesuai rencana, Freeport McMoran bakal melepas sekitar 12 persen kepemilikan lagi demi memperpanjang kepastian operasional.

Apabila hal tersebut berhasil terwujud, maka pihak pemerintah via BUMN PT Mineral Industri Indonesia atau MIND ID bakal memegang 63 persen porsi saham di PTFI.

"Jadi kalau menurut peraturannya, salah satu persyaratan diterbitkannya IUPK itu sudah ditandatangani perjanjian soal divestasi tambahan. Pada saat diterbitkan. Itu menjadi salah satu prasyarat, itu menurut peraturannya," urai Tony.

Menyerahkan Draf Divestasi Saham Ke Pihak Pemerintah

Sebelumnya, PT Freeport Indonesia (PTFI) telah menyerahkan draf Perjanjian divestasi porsi saham senilai 12% kepada pihak pemerintah sebagai bagian dari rangkaian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Tindakan ini menjadi salah satu syarat pokok agar operasional tambang Grasberg di Papua Tengah dapat terus berjalan.

Direktur Utama PTFI Tony Wenas menyebutkan dokumen divestasi tersebut telah diserahkan kepada pihak pemerintah dan saat ini masih berada dalam proses pembahasan.

“Kami sudah menyerahkan drafnya ke pemerintah,” ujar Tony dikutip dari Sumbernya, Kamis (18/6/2026).

Reporter: Moch Febrianto