Bos Freeport Berharap Kepastian Perpanjangan IUPK Kepada Pemerintah!
JAKARTA - Pimpinan Utama PT Freeport Indonesia (PTFI), Tony Wenas mengharapkan memperoleh kepastian perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dalam tempo dekat. Sebab, rancangan operasional serta pembesaran tambang bawah tanah memerlukan kurun waktu makin panjang.
Tony membeberkan, pertimbangan utamanya berhubungan dengan rancangan ekspansi korporasi. Khususnya pada sudut tambang bawah tanah yang memerlukan kurun waktu kira-kira 15 tahun.
"Kalau dari kami, lebih cepat lebih bagus (kepastian perpanjangan IUPK). Karena pengembangan tambang bawah tanah itu perlu waktu yang lama, 15 tahun lebih," kata Tony ditemui di Djakarta Theatre, Jakarta, dikutip Sabtu (8/8/2026).
Diketahui, PTFI saat ini tetap memegang IUPK hingga kurun 2041 mendatang, atau kira-kira 15 tahun dari saat ini. Tony pun cemas muncul penurunan hasil produksi saat belum terdapat kepastian perpanjangan izin.
"Jadi supaya tidak terjadi deflation mendekati 2041, sebaiknya memang lebih cepat lebih bagus," katanya.
Adapun, salah satu syarat mutlak guna memperpanjang IUPK yaitu penambahan porsi kepemilikan saham bagi negara. Freeport disebutkan telah bersedia melepas kira-kira 12 persen porsi sahamnya, sehingga pihak pemerintah dapat menggenggam 63 persen saham PT Freeport Indonesia lewat Holding BUMN Industri Pertambangan, MIND ID.
Telah Mengajukan Perpanjangan Izin Operasi
Sebelumnya, PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mengajukan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada pihak pemerintah. Hal tersebut guna menjamin kelangsungan operasional setelah kurun 2041.
Pimpinan Utama PTFI, Tony Wenas membeberkan pihaknya telah memasukkan permohonan perpanjangan IUPK semenjak pertengahan bulan Juni 2026 yang lalu. Adapun, saat ini IUPK PTFI berlaku hingga kurun 2041.
"Ya kan seperti biasa harus di review dulu, dilihat ini lengkap dan lain sebagainya. Sudah dari pertengahan Juni," kata Tony ditemui di Jakarta, dikutip Sabtu pekan ini.
Perpanjangan IUPK Usai Disepakati
Perpanjangan IUPK salah satunya mementingkan syarat penambahan porsi kepemilikan saham pihak pemerintah di PTFI. Rencananya, Freeport McMoran hendak melepas kira-kira 12 persen kepemilikan lagi demi memperpanjang kepastian operasional.
Seandainya hal tersebut dapat terealisasi, maka pihak pemerintah lewat BUMN PT Mineral Industri Indonesia atau MIND ID akan menguasai 63 persen saham di PTFI.
"Jadi kalau menurut peraturannya, salah satu persyaratan diterbitkannya IUPK itu sudah ditandatangani perjanjian soal divestasi tambahan. Pada saat diterbitkan. Itu menjadi salah satu prasyarat, itu menurut peraturannya," urai Tony.
Mengirimkan Draf Divestasi Saham Kepada Pemerintah
Sebelumnya, PT Freeport Indonesia (PTFI) telah menyerahkan draf kesepakatan divestasi porsi saham sebesar 12% kepada pihak pemerintah sebagai bagian dari tahapan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Langkah tersebut menjadi salah satu prasyarat utama supaya operasional tambang Grasberg di Papua Tengah bisa terus bergulir.
Pimpinan Utama PTFI Tony Wenas menuturkan berkas divestasi tersebut telah disampaikan kepada pihak pemerintah dan saat ini masih pada tahap penelaahan.
“Kami sudah menyerahkan drafnya ke pemerintah,” ujar Tony dikutip dari Sumbernya, Kamis (18/6/2026).