Pemprov Kaltim Siasati Penurunan Pendapatan Daerah Lewat Kebijakan Fiskal
SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur senantiasa memproses penyesuaian strategi fiskal menyusul merosotnya penerimaan daerah, utamanya dari dana alokasi pusat.
"Kebijakan efisiensi anggaran pun diterapkan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan target pembangunan daerah dapat tercapai," kata Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir di Samarinda, Kamis.
Muzakir menerangkan daya tampung fiskal Kaltim mengalami kemerosotan pada beberapa tahun belakangan.
Lantaran hal tersebut, pemerintah wajib melaksanakan penyesuaian pengeluaran secara kian ketat.
"Kami telah melakukan efisiensi sejak 2025 dengan menunda belanja yang belum mendesak. Seperti pengadaan belanja operasional, hingga memangkas biaya perjalanan dinas, rapat dan konsumsi," terangnya dalam dialog bertema Mengawal Hak Fiskal Kaltim.
Penghematan itu dilaksanakan supaya pembagian anggaran lebih melimpah ditujukan pada layanan publik yang berhubungan dengan masyarakat, utamanya bidang pendidikan, kesehatan serta infrastruktur.
Dia pun menegaskan, BPKAD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menjalankan asas kehati-hatian saat merancang APBD supaya tidak memicu risiko gagal bayar.
Melihat kalkulasi sementara, masih terdapat hak dana transfer Kaltim yang belum disalurkan sejak 2023 sampai 2025 dengan perkiraan nominal menyentuh sekurang-kurangnya Rp2,5 triliun.
"Ini yang kami harapkan segera direalisasikan pemerintah pusat," jelasnya.
Kendati menjumpai keterbatasan fiskal, Pemprov Kaltim menjamin sasaran pembangunan di RPJMD tetap direalisasikan.
Penyesuaian hanya dilaksanakan pada pengeluaran yang tidak tergolong prioritas, sedangkan program layanan dasar tetap dipertahankan sesuai petunjuk gubernur.
Di sisi lain, Pengamat Kebijakan Publik, Saipul Bahtiar menganggap pemerintah pusat wajib memenuhi hak fiskal daerah.
Khususnya untuk wilayah penghasil sumber daya alam layaknya Kalimantan Timur.
Berdasarkan pandangannya, kendala utama bukan berada pada keahlian Kaltim mengelola anggaran, melainkan kepastian penyaluran dana yang merupakan hak daerah.