DPRD DKI Dorong Evaluasi Pajak Kendaraan Listrik Demi Pembangunan

:Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco (FOTO: NET)
Penulis: Moch Febrianto
Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:26:55 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menguji ulang kebijakan pajak kendaraan listrik sebagai salah satu langkah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah besarnya kebutuhan dana pembangunan.

Menurut Baco, peningkatan PAD perlu menjadi perhatian seiring besarnya kebutuhan dana untuk membiayai beragam program prioritas di Jakarta.

Salah satu potensi yang dapat diuji yakni kebijakan insentif pajak bagi kendaraan listrik.

"Kalau terlalu rendah (pajaknya) itu kurang adil. Sementara kami masih membutuhkan anggaran besar untuk membangun sekolah, mengatasi banjir, membangun puskesmas, dan program-program lainnya," kata Baco kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Selasa (4/8/2026).

Baco menilai, pemilik kendaraan listrik saat ini telah menikmati berbagai fasilitas serta kemudahan dari pemerintah.

Kendaraan listrik juga dibebaskan dari kebijakan pematuhan kendaraan berdasarkan sistem ganjil genap.

Oleh sebab itu, pajak kendaraan listrik dinilai perlu dievaluasi supaya sejalan dengan peningkatan PAD tanpa mengurangi insentif kendaraan ramah lingkungan.

Anjuran tersebut bukan untuk membebani masyarakat, melainkan sebagai bentuk gotong royong dalam mendukung pembangunan Jakarta.

"Yang punya mobil berarti kan orang mampu. Bolehlah membantu masyarakat yang kurang mampu lewat pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan," kata Basri Baco.

Baco berharap evaluasi kebijakan pajak kendaraan listrik dapat menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan Pemprov DKI Jakarta dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026.

Anjuran tersebut muncul di tengah besarnya potensi penerimaan pajak kendaraan listrik yang belum dapat dipungut Pemprov DKI Jakarta akibat kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengungkapkan, hingga semester I atau triwulan II 2026, potensi penerimaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik yang belum dapat dipungut mencapai sekitar Rp 2 triliun.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menyampaikan, besarnya potensi tersebut sejalan dengan pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta yang mencapai sekitar 33 persen hingga Juni 2026.

Bapenda mencatat, potensi penerimaan PKB yang belum dapat dipungut mencapai Rp 515 miliar dari sekitar 109.172 kendaraan listrik.

Sementara potensi penerimaan BBNKB mencapai Rp 1,5 triliun dari 53.419 kendaraan.

"Sehingga potensi loss pendapatan kami dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp 515 miliar dari 109.172 kendaraan bermotor. Sedangkan untuk BBNKB ini Rp 1,5 triliun dengan 53.419 kendaraan. Ini sampai dengan Juni 2026 penjualan mobil listrik di Jakarta," kata Lusiana dalam paparan Jakarta Budget Talks: Realisasi APBD Triwulan II Tahun 2026.

Menurut Lusiana, sekitar 63 persen populasi mobil listrik di Indonesia saat ini berada di Jakarta.

Selain itu, sebanyak 78 persen pemilik mobil listrik merupakan pemilik kendaraan kedua dan seterusnya.

Kondisi tersebut, menurut dia, menjadi salah satu alasan kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik perlu dievaluasi bersama pemerintah pusat, terutama dari aspek pemerataan manfaat dan rasa keadilan.

"Sehingga kalau dari sisi keadilan memang kebijakan ini mungkin dengan pemerintah pusat perlu kami tinjau kembali," ujar Lusiana.

Pajak kendaraan listrik masih gratis

Meskipun muncul usulan evaluasi, hingga kini Pemprov DKI Jakarta masih membebaskan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai.

Kebijakan tersebut tetap berlaku setelah Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Sebelumnya sempat muncul anggapan bahwa kendaraan listrik akan mulai dikenai pajak setelah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.

Namun, melalui surat edaran tersebut, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah tetap memberikan insentif fiskal guna mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia.

Dengan demikian, anjuran DPRD DKI masih sebatas dorongan agar kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik dikaji ulang bersama pemerintah pusat.

Evaluasi tersebut diharapkan dapat mempertimbangkan keseimbangan antara pemberian insentif kendaraan ramah lingkungan dan kebutuhan daerah untuk meningkatkan PAD guna membiayai pembangunan.

Reporter: Moch Febrianto