KPK Terbitkan Tiga Sprindik Baru Pengembangan Kasus Suap Pajak KPP

Tersangka kasus dugaan korupsi restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo (kanan) (FOTO: NET)
Penulis: Moch Febrianto
Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:26:55 WIB

JAKARTA - Lembaga antirasuah melakukan pengembangan penyidikan perkara korupsi permohonan pajak pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Lembaga antirasuah menyampaikan terdapat tiga surat perintah penyidikan (sprindik) anyar yang diterbitkan pada perkara itu.

"Kemarin kami sudah sampaikan tim juga mengembangkan perkara itu. Kemudian ada tiga sprindik, sprindik yang dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin. Jadi ada sprindik umum, karena memang dua baru, jadi ada tiga sprindik umum," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Sprindik awal berhubungan dengan pemberian terhadap pejabat negara.

Sprindik berikutnya berhubungan dengan penerimaan serta yang pamungkas berhubungan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Yang pertama sprindik pemberi kepada pejabat negara, ini artinya ada pihak swasta lain yang memberi sesuatu, artinya yang waktu tertangkap tangan belum ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.

"Yang kedua ada sprindik penerimaan. Artinya ada pejabat-pejabat lain dan pejabat yang sama di perkara yang tertangkap tangan itu menerima dari swasta yang lain tentunya, itu juga kami sudah kembangkan oleh tim. Dan yang terakhir perkara surat perintah penyidikan umum untuk TPPU," tambahnya.

Perkara suap restitusi pajak ini bermula saat PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) lebih bayar tahun pajak 2024 pada KPP Madya Banjarmasin.

Dari hasil audit, nominal lebih bayar awal sebesar Rp 49,47 miliar dengan koreksi Rp 1,14 miliar sehingga restitusi menjadi Rp 48,3 miliar.

Lembaga antirasuah telah menetapkan eks Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono sebagai tersangka.

Mulyono diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah pada Rabu (4/2).

Selain Mulyono, lembaga antirasuah menetapkan dua orang tersangka lain, yaitu:

Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin

Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).

Reporter: Moch Febrianto