Pemerintah Wajib Pastikan Pembayaran Hak Gaji PPPK Terjamin di Daerah!
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan menegaskan pemerintah pusat harus mengambil tindakan tegas untuk memastikan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap memperoleh hak-haknya, terutama gaji, serta tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat masalah kapasitas fiskal daerah.
Menurutnya, keberadaan PPPK adalah bagian dari kebijakan strategis negara dalam memperkuat pelayanan publik, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar lainnya.
Oleh karena itu, pemerintah pusat tidak boleh membiarkan nasib para PPPK bergantung pada kondisi keuangan masing-masing daerah.
“Negara harus hadir memberikan kepastian. Pemerintah pusat perlu memastikan seluruh PPPK tetap menerima gaji tepat waktu dan tidak ada PHK di seluruh Indonesia. Mereka telah melalui proses rekrutmen resmi dan mengemban tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Iwan dalam keterangan yang diterima dari Sumbernya di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Ia menilai, pemerintah pusat perlu berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah untuk mencari jalan keluar bagi daerah-daerah yang mengalami keterbatasan anggaran, termasuk lewat penguatan skema pendanaan maupun kebijakan fiskal yang menjamin keberlangsungan pembayaran gaji PPPK.
Iwan juga menekankan bahwa sektor pendidikan harus menjadi prioritas utama.
Menurutnya, guru PPPK mempunyai peran yang sangat krusial dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia dan mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.
“Jangan sampai persoalan anggaran justru mengganggu proses belajar mengajar. Guru PPPK harus menjadi prioritas utama pemerintah karena mereka berada di garis depan dalam mencetak generasi masa depan bangsa. Kepastian status dan kesejahteraan mereka akan berdampak langsung pada kualitas pendidikan nasional,” tuturnya.
Lebih lanjut, dia mengingatkan kebijakan pengangkatan PPPK merupakan komitmen negara dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer sekaligus meningkatkan profesionalisme aparatur sipil negara.
Oleh sebab itu, pelaksanaannya harus dijaga secara konsisten agar tidak memicu keresahan di kalangan pegawai maupun masyarakat.
“Jangan sampai para PPPK yang telah mengabdi justru dibayangi ketidakpastian. Pemerintah pusat harus menjadi penjamin utama agar hak-hak mereka terlindungi, pelayanan publik tetap berjalan optimal, dan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan reformasi birokrasi tetap terjaga,” tuturnya menegaskan.