Pengadilan PFII & Sengketa Pajak: Pentingnya Harmonisasi Hukum Bagi Investor

Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) (FOTO: NET)
Penulis: Moch Febrianto
Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:20:52 WIB

JAKARTA - Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak dirancang cuma lewat penawaran fasilitas pajak semata. Pengalaman banyak negara memperlihatkan bahwa jaminan hukum adalah salah satu poin utama yang dipertimbangkan pemodal saat memilih lokasi investasi.

Kemudahan fiskal memang bisa menarik perhatian, tetapi keberlanjutan penanaman modal lebih dipengaruhi oleh keyakinan bahwa tiap hak serta kewajiban dapat ditegakkan melalui jalur hukum yang terang, konsisten, serta terpola.

Bagi pemodal, kepastian hukum tak sekadar berurusan dengan besarnya fasilitas yang disajikan, melainkan juga mencakup kejelasan terkait wadah penyelesaian perselisihan apabila kelak muncul perbedaaan penafsiran atau penyesuaian perpajakan.

Kesepakatan DPR bersama Pemerintah terhadap Undang-Undang PFII pada 21 Juli 2026 menjadi langkah taktis yang patut diapresiasi.

Kehadiran PFII diharapkan menguatkan daya saing Indonesia selaku pusat jasa keuangan dunia, mendorong arus modal masuk, memperluas roda ekonomi, serta menaikkan kontribusi sektor keuangan bagi ekonomi nasional.

Salah satu terobosan penting pada UU PFII ialah pembentukan Pengadilan PFII yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tertentu pada penyelenggaraan kawasan PFII, termasuk yang berkaitan dengan fasilitas perpajakan. Kehadiran peradilan tersebut memperlihatkan komitmen Indonesia untuk mendirikan sarana hukum yang sanggup mendukung iklim investasi yang kompetitif.

Namun, dari sudut pandang hukum pajak, masih dibutuhkan keselarasan mengenai batas kewenangan Pengadilan PFII dengan prosedur penyelesaian sengketa perpajakan berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta Undang-Undang Pengadilan Pajak. Keselarasan ini penting supaya penerapan kedua aturan hukum dapat berjalan secara seirama dan memberikan kepastian hukum untuk semua pihak.

Hal itu menjadi krusial lantaran sifat sengketa perpajakan berbeda dibanding sengketa tata usaha maupun sengketa perdata pada umumnya.

Perselisihan pajak tak muncul cuma saat wajib pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, melainkan merupakan muara dari serangkaian proses administrasi perpajakan yang diawali dari pemeriksaan pajak.

Pemeriksaan tersebut lantas menghasilkan Surat Ketetapan Pajak (SKP), yang dapat menjadi objek keberatan, dilanjutkan lewat banding atau gugatan, dan pada akhirnya masih memungkinkan diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Seluruh tahapan tersebut ialah satu rangkaian penyelesaian perselisihan yang saling terikat (integrated tax dispute resolution system).

Pada praktiknya, satu pemeriksaan pajak dapat menghasilkan bermacam koreksi atas penghasilan, biaya, Pajak Pertambahan Nilai, pemotongan atau pemungutan pajak, maupun pemanfaatan fasilitas perpajakan. Seluruh koreksi tersebut kemudian dituangkan dalam satu Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) untuk selanjutnya diterbitkan Surat Ketetapan Pajak selaku satu keputusan administrasi. Dengan demikian, objek sengketa sebenarnya bukanlah tiap koreksi secara terpisah, melainkan Surat Ketetapan Pajak sebagai satu keputusan administrasi yang utuh.

Sifat khusus tersebut memunculkan kebutuhan akan kejelasan pembagian wewenang. Apabila sebagian poin dalam satu Surat Ketetapan Pajak dinilai menjadi ranah Pengadilan PFII, sedangkan poin lainnya tetap berada di bawah ranah Pengadilan Pajak, muncul pertanyaan mengenai apakah satu keputusan administrasi dapat diperiksa oleh dua lembaga peradilan yang berbeda, terlebih bila objek perselisihan memiliki irisan. Tanpa regulasi yang tegas, kondisi demikian berpotensi memicu ketidakpastian tata cara, memperpanjang durasi penyelesaian perkara, serta membuka peluang munculnya perbedaan putusan terhadap pokok perpajakan yang sama.

Dari sudut pandang penyusunan aturan perundang-undangan, keselarasan diperlukan guna menjaga konsistensi tata hukum sekaligus menyajikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan. Direktorat Jenderal Pajak memerlukan kepastian mengenai prosedur pemeriksaan, penerbitan Surat Ketetapan Pajak, penyelesaian keberatan, sampai pelaksanaan keputusan. Pada saat yang sama, wajib pajak dan pemodal memerlukan kepastian mengenai wadah penyelesaian perselisihan yang berwenang memeriksa hak dan kewajiban perpajakan mereka.

Urgensi tersebut juga mengandungi dimensi konstitusional. Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Pada konteks perpajakan, kepastian hukum tersebut tak hanya mencakup kejelasan aturan, melainkan juga kepastian mengenai tata cara penyelesaian perselisihan yang bakal ditempuh bila terjadi silisih pendapat antara wajib pajak dan otoritas pajak.

Pengalaman berbagai pusat keuangan dunia turut menyajikan pelajaran berharga. Dubai International Financial Centre (DIFC Courts), Abu Dhabi Global Market (ADGM Courts), maupun Singapore International Commercial Court mempunyai pengadilan khusus guna menangani sengketa komersial dan investasi. Kendati demikian, perselisihan mengenai penetapan pajak tetap mengekor sistem administrasi dan peradilan perpajakan nasional masing-masing. Kejelasan pembagian kewenangan tersebut justru menjadi salah satu faktor yang mengokohkan kepercayaan pemodal terhadap sistem hukum di negara-negara tersebut.

Maka dari itu, sebelum UU PFII diterapkan secara efektif, perlu dipertimbangkan regulasi yang memperjelas ikatan antara UU PFII, UU KUP, dan UU Pengadilan Pajak. Aturan pelaksana dapat menyajikan penegasan mengenai cakupan wewenang masing-masing lembaga sehingga tidak memicu tumpang tindih kewenangan dalam penyelesaian sengketa perpajakan. Dengan begitu, Pengadilan PFII dan Pengadilan Pajak sanggup menjalankan fungsinya secara saling melengkapi dalam satu sistem hukum nasional yang terpadu.

Pada akhirnya, keberhasilan suatu pusat finansial internasional tak hanya ditentukan oleh besarnya modal yang sukses dikumpulkan maupun nilai fasilitas fiskal yang disajikan. Yang lebih menentukan ialah kemampuan negara menghadirkan sistem hukum yang menyajikan kepastian, konsistensi, dan keterukuran dalam penyelesaian sengketa.

Oleh karena itu, penyelarasan antara UU PFII, UU KUP, dan UU Pengadilan Pajak bukan sekadar kebutuhan normatif, melainkan syarat utama yang strategis untuk membangun kredibilitas Indonesia sebagai pusat finansial internasional yang modern, kompetitif, serta terpercaya.

Penulis ialah Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal (PPKF) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Reporter: Moch Febrianto