Tuntutan Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan Tuai Sorotan Publik Kr

Tuntutan Kasus Tambang Emas (FOTO: NET)
Penulis: Moch Febrianto
Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:20:33 WIB

BANDAR LAMPUNG - Hukuman pidana untuk 13 terdakwa perkara penambangan emas tanpa izin Kabupaten Way Kanan menuai perhatian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.

Sedangkan tujuh terdakwa lain mendapatkan tuntutan satu bulan penjara dalam tiga perkara yang saat ini bergulir pada Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.

Berdasarkan penelusuran dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Selasa, 4 Agustus 2026.

Tuntutan itu terbacakan dalam perkara Nomor. 69/Pid.Sus-LH/2026/PN Bbu, Nomor. 71/Pid.Sus-LH/2026/PN Bbu, serta Nomor. 73/Pid.Sus-LH/2026/PN Bbu.

Dalam perkara Nomor. 69 dan 73, enam terdakwa dinyatakan terbukti ikut serta menjalankan penambangan tanpa izin.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor. 3 Tahun 2020 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Mereka memperoleh tuntutan masing-masing satu tahun penjara serta denda Rp1 juta subsider satu hari kurungan.

Sementara dalam perkara Nomor. 71, tujuh terdakwa dituntut satu bulan penjara serta denda Rp1 juta subsidair satu hari kurungan.

Hal ini lantaran dinilai terbukti ikut serta menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral yang tak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Akademisi Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB), Ahadi Fajrin Prasetya, Ia menganggap tuntutan tersebut tergolong rendah jika dibandingkan dengan ancaman pidana paling tinggi yang tercantum dalam Pasal 158 UU Nomor. 3 Tahun 2020.

“Pasal 158 memberikan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Ketika tuntutan hanya satu tahun bahkan ada yang satu bulan. Tentu publik akan membandingkannya dengan ancaman maksimum yang telah tersediakan pembentuk undang-undang,” kata Ahadi, Selasa, 4 Agustus 2026.

Walau begitu, menurutnya, besaran tuntutan merupakan hak jaksa yang disusun berdasarkan alat bukti, peran tiap-tiap terdakwa, serta fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kami tentu harus menghormati independensi penuntut umum. Namun, dari perspektif akademik, tuntutan juga harus mampu mencerminkan tingkat keseriusan suatu tindak pidana. Terutama apabila perkara tersebut memiliki dampak yang luas terhadap lingkungan hidup,” ujarnya.

Sisi Ekologis

Selanjutnya Ahadi juga menyoroti belum terpasangnya aspek kerugian ekologis dalam konstruksi tuntutan yang dibacakan penuntut umum.

Padahal, ketika pengungkapan perkara pada Maret 2026, Kapolda Lampung menyebutkan kegiatan tambang emas ilegal Way Kanan berpotensi memicu kerugian.

Khususnya kerugian lingkungan atau kerusakan ekologi yang nilainya menembus lebih dari Rp1 triliun.

“Kalau pada tahap penyidikan aparat pernah menyampaikan adanya potensi kerugian ekologis hingga lebih dari Rp1 triliun. Publik tentu berharap aspek tersebut dapat dijelaskan pada persidangan. Apakah sudah dilakukan pembuktian melalui ahli lingkungan. Bagaimana metode penghitungannya, atau memang belum menjadi bagian dari konstruksi pembuktian jaksa,” katanya.

Sesuai pandangan Ahadi, pada perkara kejahatan lingkungan, kerusakan ekologi semestinya tak cuma menjadi wacana saat jumpa pers.

Namun juga wajib terdukung alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan majelis hakim jika ingin menjadi pertimbangan hukum.

“Jika memang kerugian ekologis itu dapat terbuktikan secara ilmiah dan yuridis. Tentu akan memperkuat gambaran mengenai dampak nyata dari tindak pidana tersebut. Sebaliknya, apabila tidak masuk dalam pembuktian. Maka yang dinilai hakim hanya fakta-fakta yang berhasil dibuktikan di persidangan,” ujarnya.

Prosedur Hukum

Lalu Ahadi mengingatkan proses hukum perkara tambang emas tanpa izin Way Kanan belum sepenuhnya usai.

Masih ada tujuh terdakwa lain yang hingga saat ini masih menjalani persidangan dan belum memasuki tahap pembacaan tuntutan.

Sebab itu, menurutnya, terlalu cepat untuk menyimpulkan apakah para terdakwa yang belum dituntut itu merupakan aktor intelektual, pemodal, pengatur, atau cuma memiliki peran lain dalam jaringan pertambangan tanpa izin itu.

“Status mereka harus terbuktikan melalui proses persidangan. Apabila jaksa memiliki alat bukti yang menunjukkan adanya pihak yang berperan sebagai pemodal, pengendali, atau aktor intelektual. Maka hal itu harus terbuka dan terbuktikan di muka persidangan. Prinsip due process of law mengharuskan setiap peran terbuktikan berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan asumsi,” kata Ahadi.

Kasus tambang emas ilegal Way Kanan ialah hasil pengungkapan Polda Lampung bersama TNI pada Maret 2026 di Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.

Kegiatan tambang tanpa izin tersebut diketahui berlangsung pada kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 7 selama kurun satu setengah tahun di lahan seluas kurang lebih 200 hektare.

Kepolisian juga menyita 41 unit ekskavator, puluhan mesin dompeng, puluhan jeriken berisi solar, serta sejumlah kendaraan operasional yang digunakan dalam kegiatan pertambangan ilegal.

Reporter: Moch Febrianto