Aksi Dua Pegawai Toko Emas di Bogor Nekat Gelapkan Perhiasan Rp635 Juta

Polisi menangkap dua karyawan toko perhiasan yang diduga melakukan penggelapan (FOTO: NET)
Penulis: Moch Febrianto
Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:20:33 WIB

BOGOR - Pihak kepolisian meringkus dua wanita berinisial J dan T. Keduanya diamankan usai membawa lari perhiasan pada sebuah toko emas di area Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Himawan menuturkan perkara bermula sewaktu Y selaku pemilik toko melapor kepada aparat atas sangkaan penggelapan yang diperbuat oleh dua orang pegawainya tersebut.

"Korban melaporkan kehilangan berbagai jenis perhiasan dengan nilai kerugian yang cukup besa," kata Hillal kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Aparat lantas melangsungkan pengusutan terhadap laporan tersebut. Hasilnya, terkuak bahwa tersangka telah melancarkan aksinya sejak rentang Mei hingga Juli 2026.

"Salah satu pelaku berinisial T diduga menjalankan aksinya dengan cara memanipulasi laporan penjualan sehingga terdapat selisih antara stok fisik dan data penjualan," bebernya.

Di samping itu, tersangka lainnya yaitu J ikut serta mengambil dan menguasai deretan perhiasan dari toko tersebut. J telah mengabdi di sana selama lima tahun, dan T selama enam tahun.

"Dengan memanfaatkan kepercayaan dan akses yang dimiliki sebagai karyawan, keduanya diduga secara bersama-sama menggelapkan berbagai jenis perhiasan milik toko," ungkapnya.

Keduanya lantas menjual perhiasan hasil curian itu ke bermacam daerah seperti Bogor, Jakarta, serta Bekasi. Perolehan uang hasil penjualan kemudian dibagi dua untuk berbelanja berbagai perabotan.

"Perbuatan tersebut terungkap pada 1 Agustus 2026 ketika salah seorang rekan kerja mencurigai gerak-gerik pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan logam mulia seberat 0,1 gram serta sejumlah perhiasan di dalam tas salah satu pelaku," imbuhnya.

Hasil temuan itu lantas dilaporkan kepada Y selaku pemilik toko. Beberapa barang bukti juga ikut disita dalam perkara ini, antara lain perhiasan, logam mulia, arloji, komputer tablet, serta barang-barang lain yang diduga dibeli memakai uang hasil penjualan perhiasan yang disalahgunakan.

"Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 635.666.900," ucapnya.

Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Polsek Gunung Putri untuk menjalani tahapan hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 488 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Reporter: Moch Febrianto