Deretan Musibah Kapal Menjadi Momen Perbaiki Regulasi Pelayaran Kita
JAKARTA - Rentetan musibah kapal laut dalam kurun waktu kurag lebih satu tahun terakhir kembali mendorong timbulnya desakan supaya pemerintah mengevaluasi sistem keselamatan transportasi laut.
Anggota Komisi V DPR RI Hamka B Kady menilai rentetan insiden, termasuk terbakarnya KM Mutiara Sentosa II di wilayah perairan utara Pulau Sapudi, Madura, menjadi momentum memperbarui regulasi penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) agar pengawasan keselamatan tidak cuma bergantung pada pengecekan berkas administrasi.
Hamka menyampaikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 mesti diperbarui supaya sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 mengenai Pelayaran sebagaimana telah diubah lewat Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.
Dalam jangka waktu sekitar satu tahun belakangan, beberapa kecelakaan kapal terjadi di bermacam wilayah Indonesia.
Mulai dari karamnya KMP Tunu Pratama Jaya pada perlintasan Ketapang-Gilimanuk di Juli 2025, terbakarnya KM Gregorius Barcelona V di perairan Pulau Talise, Manado, karamnya KM Muchlisa pada Penajam Paser Utara, karamnya KM Nurul Salsa di Kepulauan Selayar, hingga terbakarnya KM Mutiara Sentosa II di wilayah perairan utara Pulau Sapudi, Madura.
Rangkaian insiden tersebut kembali memicu perhatian terhadap sistem pengawasan keselamatan pelayaran nasional.
"Berulang kali saya sampaikan kepada Kementerian Perhubungan, dalam rapat kerja di Komisi V DPR RI untuk segera merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) agar selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024," kata Hamka dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2026).
"Permenhub tersebut masih menyisakan celah yang berpotensi mengurangi efektivitas pengawasan terhadap kelaiklautan kapal sebelum diberikan izin berlayar," lanjutnya.
Menurut Hamka, tata cara penerbitan SPB saat ini cenderung berorientasi pada pencocokan dokumen sehingga pemeriksaan fisik armada kapal tidak diwajibkan, kecuali ada laporan atau petunjuk kapal tidak laik laut.
Hamka menganggap aturan tersebut perlu diserasikan dengan kewenangan Syahbandar sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, yang mencakup pengawasan kelaiklautan armada hingga penundaan keberangkatan kapal yang tidak memenuhi standar keselamatan.
"Tanggung jawab nahkoda terhadap kapal memang bersifat mutlak. Namun tanggung jawab negara melalui Syahbandar untuk memastikan keselamatan pelayaran juga tidak boleh berkurang," ujar Hamka.
"Pemeriksaan fisik kapal harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, sehingga negara benar-benar hadir menjamin bahwa setiap kapal yang beroperasi telah memenuhi seluruh persyaratan keselamatan," lanjutnya.
Di sisi lain, Kementerian Perhubungan masih mendahulukan evakuasi para korban kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Laut Jawa dengan mengerahkan kapal patroli Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Basarnas, serta beberapa kapal niaga.
"Fokus utama saat ini adalah memastikan proses evakuasi seluruh penumpang dan awak kapal dapat berlangsung dengan cepat, aman, dan optimal," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Muhammad Masyhud di Jakarta, Minggu (2/8/2026).
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menambahkan pihak pemerintah bakal memulai pengusutan penyebab kebakaran usai proses penyelamatan seluruh korban selesai.
"Kami menyampaikan duka cita mendalam atas musibah ini. Kami memastikan proses evakuasi dilakukan secara optimal dan berjalan lancar sehingga seluruh penumpang dan awak kapal dapat ditemukan serta mendapat penanganan lebih lanjut dari petugas," ujar Dudy dalam keterangannya, Minggu (2/8/2026).
Basarnas mencatat hingga Minggu jam 18.00 WIB total 232 korban berhasil dievakuasi.
Dari total tersebut, 227 orang dipastikan selamat, sedangkan lima orang meninggal dunia.