Tim 9 Kejagung Diminta Tuntaskan Asal-Usul Aset Rumah Eks Jampidsus
JAKARTA - Tim 9 Kejaksaan Agung didorong untuk mendalami sampai tuntas siapa pemilik uang tunai sebesar Rp476 miliar dan emas batangan bernilai 74 kilogram yang disita pada deretan penggeledahan di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Tokoh antikorupsi Iqbal Hutapea menyatakan kalau masyarakat luas masih menantikan kejelasan terkait kepemilikan uang tunai serta emas batangan yang diamankan dari kediaman Febrie di area Sentul, Jawa Barat tersebut.
"Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai pemilik aset maupun asal-usul aliran dana itu," ucap Iqbal dalam keterangan dari Sumbernya, Senin.
Menurut penilainnya, proses hukum perkara eks Jampidsus selalu mencuri perhatian masyarakat disebabkan angka barang bukti yang sangat melimpah.
Lantaran hal itu, dirinya menyebut masyarakat mengharapkan Tim 9 Kejagung yang mengusut kasus ini sanggup membongkar hingga tuntas asal-usul kekayaan tersebut beserta para pihak yang bertanggung jawab.
Iqbal berpendapat keraguan publik tentang kepemilikan dana dan emas itu adalah hal yang lumrah lantaran besarnya nilai barang bukti yang disita mewajibkan penegak hukum memberikan kepastian hukum dan transparansi.
"Wajar muncul pertanyaan seperti itu karena ini perkara besar. Besar karena tokoh yang terlibat," ujarnya.
Oleh sebab itu, dirinya menginginkan proses pengusutan kasus mantan Jampidsus ini dapat dilaksanakan secara profesional, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dirinya juga mengajak semua pihak untuk tetap berprasangka baik dan memberi durasi bagi tim penyidik dalam menjalankan tugasnya.
Adapun Febrie telah membenarkan bila hunian di Sentul itu ialah tempat tinggal pribadinya.
Akan tetapi menyangkut uang tunai dan emas batangan yang ditemukan penyidik Kepolisian di dalam bangunan, dia berdalih barang-barang itu milik orang lain walaupun tidak menyebutkan nama pemiliknya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sebuah bangunan rumah di kawasan Sentul, yang diakui Febrie sebagai tempat tinggal pribadi, memakai identitas pihak lain sebagai pemilik resminya.
“Diduga yang bersangkutan (Febrie, red.) menggunakan nomine yang tidak ada hubungan keluarga,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin kepada para jurnalis dari Sumbernya, Jumat (10/7).
Atas dasar itu, Aminudin menyebutkan kalau properti tersebut tidak terdaftar di dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Febrie.
Paling baru, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah Febrie yang terletak di kawasan Jalan Radio I, Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/7).
Dipaparkan bahwa penyisiran tersebut dilaksanakan sehubungan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan nama Febrie.
Di dalam penggeledahan itu, tim penyidik mendapati sejumlah barang bukti yang terkait perkara TPPU, namun tidak dirinci secara spesifik bukti-bukti apa saja yang telah diamankan tim penyidik.
Penyidikan kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan kasus TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik anyar itu dipublikasikan setelah pihak Kejagung menerima penyerahan berkas perkara dan barang bukti berupa emas 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar dari Kepolisian.
Kejagung juga sebelumnya sudah menetapkan tiga sprindik sesudah menerima pelimpahan perkara dari Kepolisian sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.
Pertama, sprindik bernomor 43 mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.
Kedua, sprindik bernomor 44 mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang disinyalir menjadi penyebab mati listrik (blackout).
Terakhir, sprindik bernomor 45 yang berhubungan dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU pada penanganan kasus PT Asabri.