Update Lengkap Rincian Harga Emas Antam Terbaru Per Senin 3 Agustus 2026
JAKARTA - Banderol logam mulia PT Antam Tbk (ANTM) terpantau kembali meningkat pada Senin, 3 Agustus 2026. Dilihat melalui portal resmi Logam Mulia, patokan harga emas Antam (ANTM) hari ini terangkat Rp 7.000 menjadi Rp 2.610.000 per gram.
Sebelumnya, nilai perdagangan emas Antam (ANTM) pada Sabtu (1/8/2026) sempat merosot Rp 20.000 ke angka Rp 2.603.000 per gram.
Angka jual emas Antam (ANTM) pada Jumat (31/7/2026) menanjak Rp 7.000 di level Rp 2.623.000 per gram.
Kondisi harga emas Antam saat ini tetap berada kisaran 17,61% di bawah rekor tertinggi sepanjang sejarah (all time high/ATH) senilai Rp 3.168.000 per gram pada 29 Januari 2026.
Namun, jika disandingkan dengan awal tahun, pergerakan emas Antam masih mengalami pertumbuhan sekitar 4,9%, dari posisi Rp 2.488.000 per gram pada 1 Januari 2026.
Sementara itu, nilai buyback atau harga beli kembali emas Antam (ANTM) pada Senin (3/8/2026) turut terangkat Rp 11.000 ke angka Rp 2.379.000 per gram.
Setiap transaksi penjualan bakal dikenakan pemotongan pajak yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Aktivitas penjualan kembali emas batangan menuju Antam (ANTM) bernilai di atas Rp 10 juta dibebani Pajak Penghasilan (PPh) 22 senilai 1,5% untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta 3% untuk non-NPWP.
Potongan PPh 22 untuk aktivitas buyback akan dikurangi secara langsung dari total pembayaran buyback.
Berikut dipaparkan daftar harga pecahan emas batangan, belum dihitung pajak, yang tertera pada web Logam Mulia Antam (ANTM) pada Senin (3/8/2026):
Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.355.000
Emas Antam 1 gram: Rp 2.610.000
Emas Antam 2 gram: Rp 5.160.000
Emas Antam 3 gram: Rp 7.715.000
Emas Antam 5 gram: Rp 12.825.000
Emas Antam 10 gram: Rp 25.595.000
Emas Antam 25 gram: Rp 63.862.000
Emas Antam 50 gram: Rp 127.645.000
Emas Antam 100 gram: Rp 255.213.000
Emas Antam 250 gram: Rp 637.765.000
Emas Antam 500 gram: Rp 1.275.320.000
Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.550.600.000
Merujuk PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas batangan dipungut PPh Pasal 22 senilai 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Sedangkan transaksi buyback dengan besaran melebihi Rp 10 juta dikenakan PPh 22 senilai 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP.