Pemerintah Tegaskan Fondasi Penerimaan Pajak Aman Meski Rupiah Anjlok
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjamin tergerusnya kurs rupiah di tengah himpitan ekonomi dunia belum merusak fondasi penerimaan pajak maupun stabilitas fiskal Indonesia.
Otoritas menilai capaian penerimaan negara hingga pertengahan 2026 tetap ditopang oleh fondasi ekonomi domestik yang senantiasa terjaga.
Perihal tersebut disampaikan Pemeriksa Pajak Ahli Pertama pada Direktorat Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rendinta Delasnov Tarigan, dalam diskusi TAXCUSSION 2026 bertema “Indonesia’s Fiscal Resilience: Testing Policy Response Under Global Economic Pressure” yang diselenggarakan Divisi Research and Literature Kelompok Studi Ilmu Administrasi Fiskal Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (KOSTAF FIA UI) di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Menanggapi potensi kemunduran penerimaan pajak akibat pelemahan mata uang rupiah, Rendinta menjelaskan bahwa merujuk pada data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) yang dirilis Kementerian Keuangan pada Juni 2026, keadaan proyeksi maupun realisasi APBN masih menampilkan kinerja yang baik.
Ia menyebutkan sasaran pertumbuhan ekonomi dalam APBN 2026 sebesar 5,4 persen, sedangkan realisasi hingga semester I-2026 mencapai 5,1 persen.
Sementara itu, tingkat inflasi tercatat berada di kisaran 3 persen, tidak jauh dari sasaran pemerintah sebesar 2,5 persen.
Menurut Rendinta, kejatuhan rupiah memang berpotensi berdampak pada beberapa indikator ekonomi.
Namun, keadaan tersebut merupakan akibat dari dinamika ekonomi global yang berada di luar jangkauan pemerintah.
“Yang menjadi fokus pemerintah adalah menjaga keberlanjutan fiskal (fiscal sustainability) di level domestik,” ujarnya.
Ia menambahkan, realisasi penerimaan negara hingga Mei 2026 juga masih memperlihatkan tren positif.
Salah satunya tercermin dari realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah mencapai sekitar 41 persen dari sasaran.
Menurutnya, torehan tersebut menjadi penanda penting sebab PPN merupakan jenis pajak yang sangat bergantung pada aktivitas perdagangan dan konsumsi di dalam negeri.
Hal ini menandakan bahwa perekonomian domestik masih menjadi penopang utama penerimaan negara walaupun perdagangan internasional mengalami hambatan akibat pelemahan rupiah.
Selain itu, Rendinta mengatakan susunan ekonomi Indonesia tidak hanya bersandar pada aktivitas ekspor dan impor, melainkan juga disokong oleh belanja pemerintah dan konsumsi masyarakat.
Ia mengungkapkan realisasi belanja pemerintah hingga Mei 2026 tumbuh sekitar 34 persen dibandingkan kurun waktu yang sama tahun sebelumnya.
Rendinta juga menyoroti peran strategis sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menyumbang sekitar 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Menurutnya, pengalaman selama pandemi COVID-19 menunjukkan sektor domestik, khususnya UMKM, mampu menjadi penopang perekonomian nasional saat tekanan global meningkat.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan DJP juga terus menggalakkan penerapan mekanisme Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Pricing Agreement (APA) sebagai sarana untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi lintas negara.
Menurtnya, sosialisasi kedua mekanisme tersebut terus dilakukan agar makin banyak wajib pajak memanfaatkannya sebagai upaya mencegah maupun merampungkan sengketa perpajakan internasional.