DJP Menjamin Depresiasi Rupiah Belum Mengusik Fondasi Pajak Negara

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto (FOTO: NET)
Penulis: Moch Febrianto
Senin, 03 Agustus 2026 | 11:00:30 WIB

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan penurunan nilai tukar rupiah di tengah gejolak perekonomian dunia belum mengusik fondasi penerimaan perpajakan maupun kondisi fiskal Indonesia.

Pemerintah menganggap performa penerimaan negara sampai pertengahan 2026 masih disokong oleh fondasi perekonomian dalam negeri yang tetap terpelihara.

Hal itu diutarakan Pemeriksa Pajak Ahli Pertama pada Direktorat Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rendinta Delasnov Tarigan, dalam forum TAXCUSSION 2026 bertajuk “Indonesia’s Fiscal Resilience: Testing Policy Response Under Global Economic Pressure” yang dihelat Divisi Research and Literature Kelompok Studi Ilmu Administrasi Fiskal Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (KOSTAF FIA UI) di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Merespons potensi kemerosotan penerimaan perpajakan akibat depresiasi nilai tukar rupiah, Rendinta menerangkan bahwa berpatokan pada data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) yang diterbitkan Kementerian Keuangan pada Juni 2026, kondisi proyeksi maupun realisasi APBN tetap memperlihatkan performa yang positif.

Ia menuturkan patokan pertumbuhan ekonomi pada APBN 2026 sebesar 5,4 persen, sedangkan realisasi sampai semester I-2026 menembus 5,1 persen.

Sementara itu, laju inflasi terdata berada pada kisaran 3 persen, tidak berbeda jauh dari patokan pemerintah sebesar 2,5 persen.

Berdasarkan penuturan Rendinta, penurunan rupiah memang berpeluang memengaruhi beberapa indikator ekonomi.

Akan tetapi, kondisi tersebut ialah dampak dari dinamika ekonomi dunia yang berada di luar kendali pemerintah.

“Yang menjadi fokus pemerintah adalah menjaga keberlanjutan fiskal (fiscal sustainability) di level domestik,” ujarnya.

Ia menambahkan, realisasi penerimaan negara sampai Mei 2026 pun masih memperlihatkan kecenderungan positif.

Salah satunya terlihat dari realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah menembus sekitar 41 persen dari patokan.

Sesuai dengan pandangannya, pencapaian tersebut menjadi petunjuk krusial lantaran PPN merupakan tipe pajak yang sangat bergantung terhadap kegiatan perdagangan dan konsumsi di dalam negeri.

Hal ini memperlihatkan bahwasanya perekonomian dalam negeri tetap menjadi penyokong utama penerimaan negara biarpun perdagangan internasional menjumpai tekanan akibat penurunan rupiah.

Di samping itu, Rendinta menuturkan tatanan ekonomi Indonesia tidak cuma bergantung terhadap kegiatan ekspor dan impor, melainkan juga disokong oleh pengeluaran pemerintah dan konsumsi warga.

Ia membeberkan realisasi pengeluaran pemerintah sampai Mei 2026 meningkat sekitar 34 persen ketimbang rentang waktu yang sama tahun sebelumnya.

Rendinta pun menggarisbawahi peran strategis sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berkontribusi sekitar 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Sesuai dengan pandangannya, pengalaman sewaktu pandemi COVID-19 memperlihatkan sektor dalam negeri, terkhusus UMKM, sanggup menjadi penyokong perekonomian nasional saat tekanan dunia meningkat.

Pada kesempatan itu, ia mengutarakan DJP pun terus menggenjot penggunaan mekanisme Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Pricing Agreement (APA) sebagai sarana untuk menyajikan kepastian hukum bagi wajib pajak yang menjalankan transaksi afiliasi antarnegara.

Menurutnya, sosialisasi kedua mekanisme tersebut terus dijalankan supaya kian banyak wajib pajak menggunakannya sebagai langkah mencegah maupun menyelesaikan perselisihan perpajakan internasional.

Reporter: Moch Febrianto