Kuasa Hukum Eks Jampidsus Tantang Kejagung Buka Pemilik 74 Kg Emas!!
JAKARTA - Penasihat hukum Febri Diansyah menuntut Kejaksaan Agung membuka identitas pemilik 74 kilogram dan uang valas yang disita dalam penggeledahan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah.
"Itu yang harus dibuktikan oleh penyidik. Yang pasti begini, ini poin utamanya ya: harus dibuktikan emas itu punya siapa, itu yang pertama. Emas dan uang valas yang ditemukan ya," ujar Febri usai membesuk kliennya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7) sore.
Seandainya pemegang haknya sudah diumumkan, Febri meminta asal-muasal atas barang dan uang tersebut ditelusuri apakah berkaitan dengan tindak pidana atau tidak.
"Harus dibuktikan asal-usulnya bagaimana. Asal-usulnya apakah itu dari sumber yang sah atau sumber yang tidak sah. Itu kan ada banyak kemungkinan," ucap dia.
"Kalau dari sumber tidak sah, harus dipilah lagi itu jenis tindak pidananya apa? Kalau tindak pidana korupsi nanti ke Pengadilan Tipikor, tapi kalau tindak pidana lain itu enggak bisa ke Pengadilan Tipikor. Nah, dalam konteks inilah kritik dan juga pendapat berbeda yang kami sampaikan. Kalau predicate crime-nya belum jelas, maka penetapan tersangka TPPU adalah penetapan tersangka yang terburu-buru, apalagi penahanan," sambungnya.
Febri mengaku menemukan sejumlah ketidakwajaran di dalam surat perintah penahanan yang diterbitkan Kejaksaan Agung untuk kliennya.
Walau begitu, dia menegaskan tidak ingin terburu-buru mengajukan permohonan Praperadilan.
"Kami lihat dalam proses penahanan memang ada beberapa isu yang muncul, termasuk mulai dari isu kecil ada huruf (b), (c), dan (d) yang hilang di surat penahanan, dan juga tadi dugaan pelanggaran Pasal 100 ayat (5) yang tidak dipertimbangkan dalam proses penahanan ini. Tapi, ini proses masih berjalan ya, kami pasti masih telusuri lebih lanjut dari fakta yang kami miliki atau dokumen yang kami dapat," ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengoper penahanan Febrie Adriansyah selaku tersangka kasus dugaan TPPU menuju Rutan KPK pada Jumat (24/7).
Febrie hendak menjalani penahanan buat 20 hari pertama.
"Benar, sesuai prosedur, FA terlebih dahulu menjalani isolasi. Direncanakan hari ini sudah mulai bergabung dengan tahanan lainnya," kata dari Sumbernya pada Senin (27/7).
Kejaksaan Agung belum mengumumkan konstruksi rinci kasus yang menjerat Febrie.