Kuasa Hukum Eks Jampidsus Tantang Kejagung Ungkap Pemilik 74 Kg Emas!
JAKARTA - Pengacara Febri Diansyah mendesak Kejaksaan Agung membeberkan pemilik 74 kilogram beserta uang valuta asing yang didapatkan pada penggeledahan menyangkut perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan kliennya, bekas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah.
"Itu yang harus dibuktikan oleh penyidik. Yang pasti begini, ini poin utamanya ya: harus dibuktikan emas itu punya siapa, itu yang pertama. Emas dan uang valas yang ditemukan ya," ujar Febri usai membesuk kliennya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7) sore.
Apabila pemiliknya telah diungkap, Febri memohon muasal dari barang beserta uang tersebut diusut apakah berhubungan dengan tindak pidana atau tidak.
"Harus dibuktikan asal-usulnya bagaimana. Asal-usulnya apakah itu dari sumber yang sah atau sumber yang tidak sah. Itu kan ada banyak kemungkinan," ucap dia.
"Kalau dari sumber tidak sah, harus dipilah lagi itu jenis tindak pidananya apa? Kalau tindak pidana korupsi nanti ke Pengadilan Tipikor, tapi kalau tindak pidana lain itu enggak bisa ke Pengadilan Tipikor. Nah, dalam konteks inilah kritik dan juga pendapat berbeda yang kami sampaikan. Kalau predicate crime-nya belum jelas, maka penetapan tersangka TPPU adalah penetapan tersangka yang terburu-buru, apalagi penahanan," sambungnya.
Febri menduga mendapati deretan keanehan pada surat perintah penahanan yang dirilis Kejaksaan Agung bagi kliennya.
Kendati demikian, dia menyatakan tak mau tergesa-gesa melayangkan gugatan Praperadilan.
"Kami lihat dalam proses penahanan memang ada beberapa isu yang muncul, termasuk mulai dari isu kecil ada huruf (b), (c), dan (d) yang hilang di surat penahanan, dan juga tadi dugaan pelanggaran Pasal 100 ayat (5) yang tidak dipertimbangkan dalam proses penahanan ini. Tapi, ini proses masih berjalan ya, kami pasti masih telusuri lebih lanjut dari fakta yang kami miliki atau dokumen yang kami dapat," ucapnya.
Mulanya, Kejaksaan Agung menitipkan penahanan Febrie Adriansyah selaku tersangka perkara dugaan TPPU ke Rutan KPK pada Jumat (24/7).
Febrie bakal menjalani masa penahanan selama 20 hari perdana.
"Benar, sesuai prosedur, FA terlebih dahulu menjalani isolasi. Direncanakan hari ini sudah mulai bergabung dengan tahanan lainnya," kata dari Sumbernya pada Senin (27/7).
Kejaksaan Agung belum memaparkan konstruksi terperinci perkara yang menjerat Febrie.