Ketentuan Pajak Marketplace 0,5 Persen Berlaku Saat Terjadi Transaksi Penjualan
JAKARTA - Pedagang online yang berdagang di e-commerce tidak perlu galau berkenaan waktu pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen.
Dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025, negara menekankan bahwa iuran tersebut hanya dibebankan tiap kali tercapai transaksi dagang.
Artinya penarikan iuran bukan saat pelapak mencairkan saldo hasil dagang ke rekening.
Seirama dengan itu, selama ada transaksi jual beli barang atau jasa di e-commerce yang telah ditunjuk sebagai pemungut iuran, PPh Pasal 22 akan dikalkulasi dari transaksi tersebut.
“Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan atas setiap penjualan barang dan/atau jasa oleh Pedagang Dalam Negeri yang dilakukan di Marketplace/Lokapasar,” bunyi FAQ PMK 37 Tahun 2025, dikutip Jumat (31/7/2026).
Negara pun menguraikan bahwa e-commerce hanya memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Maksudnya, untuk transaksi dagang yang dilaksanakan pelapak di e-commerce, platform tidak lagi memotong PPh Pasal 23 ataupun PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi yang identik.
Sebagai ilustrasi, jikalau sebuah gerai menjual laptop atau memberi jasa servis via e-commerce, platform sekadar memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari nominal transaksi tersebut.
Walakin, ketentuan ini tidak berlaku bagi transaksi lain yang dijalankan e-commerce dengan pihak ketiga, semisal pembayaran sewa gedung atau jasa influencer.
Untuk transaksi tersebut, keharusan pemotongan iuran tetap merujuk aturan yang berlaku.
“Atas transaksi penjualan barang/jasa oleh seller di dalam platform Marketplace/Lokapasar hanya memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% sesuai PMK 37 Tahun 2025,” jelas FAQ tersebut.
Negara pun menjamin pedagang sanggup melihat rincian iuran yang telah dipungut.
Sesudah e-commerce melaporkan pemungutan itu via sistem Coretax, tanda bukti pemungutan PPh Pasal 22 bakal ada di akun Coretax milik wajib pajak.
Sementara itu, keharusan melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 ke Direktorat Jenderal Pajak dikerjakan oleh e-commerce sebagai pihak yang ditunjuk menjadi pemungut.
Pelaporan dilaksanakan menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi.
Bagi pelapak yang belum mempunyai NPWP, negara mengingatkan agar segera mempunyai NPWP atau mengaktifkan Nomor Induk Kependudukan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi.
Terlebih lagi, penjual juga perlu mengaktifkan akun dan sandi otorisasi di Coretax agar proses administrasi perpajakan berjalan mulus.
Hal lain yang kerap disalahpahami adalah dasar kalkulasi iuran.
PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dikalkulasi dari peredaran bruto yang tercantum dalam tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Peredaran bruto merupakan nominal dagang sebelum dikurangi potongan harga, diskon, potongan tunai, atau potongan lainnya.
Melalui demikian, khalayak tidak perlu cemas ataupun bingung.
Aturan ini menegaskan bahwa iura