Aturan Pajak Marketplace 0,5 Persen Diterapkan Setiap Terjadi Transaksi Penjualan

Aturan Pajak Marketplace (FOTO: NET)
Penulis: Moch Febrianto
Jumat, 31 Juli 2026 | 14:14:27 WIB

JAKARTA - Pemerintah menegaskan pedagang daring yang berniaga di lokapasar tidak perlu cemas soal waktu pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen.

Melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025, administrasi negara menegaskan bahwa bea tersebut hanya dikenakan setiap kali berlangsung transaksi perniagaan.

Maksudnya penarikan pungutan bukan tatkala penagih menarik saldo hasil perniagaan ke rekening.

Serupa dengan itu, selama ada transaksi jual beli barang atau jasa di lokapasar yang telah ditetapkan sebagai pemungut bea, PPh Pasal 22 akan dihitung dari perniagaan tersebut.

“Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan atas setiap penjualan barang dan/atau jasa oleh Pedagang Dalam Negeri yang dilakukan di Marketplace/Lokapasar,” bunyi FAQ PMK 37 Tahun 2025, dikutip Jumat (31/7/2026).

Pemerintah pun menerangkan bahwa lokapasar hanya memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Batasannya, untuk transaksi perniagaan yang dijalankan penagih di lokapasar, panggung tidak lagi memotong PPh Pasal 23 ataupun PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi yang serupa.

Sebagai perumpamaan, jika sebuah warung menjajakan komputer jinjing atau memberikan jasa pemeliharaan lewat lokapasar, panggung cuma memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari nilai transaksi tersebut.

Akan tetapi, ketentuan ini tidak berlaku bagi transaksi lain yang dilaksanakan lokapasar dengan pihak ketiga, seperti pembayaran sewa bangunan atau jasa pemengaruh.

Untuk transaksi tersebut, kewajiban pemotongan bea tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Atas transaksi penjualan barang/jasa oleh seller di dalam platform Marketplace/Lokapasar hanya memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% sesuai PMK 37 Tahun 2025,” jelas FAQ tersebut.

Pemerintah juga memastikan pedagang dapat menyaksikan perincian bea yang telah dipungut.

Selepas lokapasar melaporkan pemungutan itu lewat sistem Coretax, bukti pemungutan PPh Pasal 22 bakal tersedia di akun Coretax milik wajib bea.

Sementara itu, kewajiban melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 ke Direktorat Jenderal Pajak dilakukan oleh lokapasar sebagai pihak yang ditetapkan menjadi pemungut.

Pelaporan dijalankan memakai SPT Masa PPh Unifikasi.

Bagi penagih yang belum mempunyai NPWP, administrasi negara mengingatkan supaya lekas mempunyai NPWP atau mengaktifkan Nomor Induk Kependudukan sebagai NPWP bagi wajib bea orang pribadi.

Di samping itu, penjual juga perlu mengaktifkan akun dan kode otorisasi di Coretax agar proses administrasi perpajakan berjalan lancar.

Hal lain yang kerap disalahartikan adalah dasar penghitungan bea.

PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dihitung dari peredaran bruto yang termaktub dalam tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Peredaran bruto merupakan nilai perniagaan sebelum dikurangi potongan harga, rabat, potongan tunai, atau potongan lainnya.

Dengan begini, publik tidak perlu gelisah atau bingung.

Ketentuan ini menegaskan bahwa bea lokapasar dipungut setiap berlangsung transaksi perniagaan, bukan saat saldo dicairkan, dan penagih tetap dapat menyaksikan bukti pemungutannya lewat akun Coretax seusai dilaporkan oleh lokapasar.

Reporter: Moch Febrianto