Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Ditanggung APBN Dua Tahun Pertama

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih (FOTO: NET)
Penulis: Moch Febrianto
Jumat, 31 Juli 2026 | 14:14:26 WIB

DENPASAR - Upah untuk manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) bakal didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada masa awal beroperasinya.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono.

Dilansir dari Sumbernya, skema ini bakal berlaku selama dua tahun.

Sesudah masa tersebut, pembiayaan upah manajer akan menjadi tanggung jawab tiap-tiap koperasi.

"Sementara (gaji manajer KDKMP dari) APBN selama 2 tahun. Setelah itu kan mandiri," ujar Ferry saat ditemui di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

Ferry menyampaikan bahwa mekanisme penggajian manajer KDKMP bakal diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih.

Perpres tersebut saat ini sedang dalam proses penyelesaian.

Di dalam Perpres itu bakal diatur masa operasional KDKMP di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara paling lama dua tahun.

Setelah periode tersebut usai, upah manajer bakal dibayarkan menggunakan hasil pendapatan yang didapatkan koperasi dari kegiatan usahanya.

"Iya, dari pendapatan koperasi," jelasnya.

Ferry menerangkan bahwa pembiayaan upah dari APBN cuma berlaku untuk posisi manajer semata.

Sementara itu, operasional pengelola koperasi bakal diambil dari pendapatan masing-masing koperasi.

Kemudian, bagi anggota koperasi bakal didapatkan dari pembagian sisa hasil usaha (SHU).

"Ya manajer, kalau pegawai kan harus digaji kan dari internal. Ini manajernya aja," terang Ferry.

Reporter: Moch Febrianto