OJK Berhasil Rampungkan 17 Kasus Indikasi Manipulasi Pasar Modal RI

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (FOTO: NET)
Penulis: Moch Febrianto
Jumat, 31 Juli 2026 | 14:14:25 WIB

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah merampungkan pemeriksaan terhadap 17 kasus dugaan manipulasi di bursa saham Indonesia hingga 21 Juli 2026.

Di aspek lain, lima kasus masih dalam tahap pemeriksaan, sedangkan 10 kasus sisanya berada dalam proses penyelesaian pemeriksaan.

"Per 21 Juli 2026, sebanyak lima kasus dalam proses pemeriksaan, 10 kasus dalam proses penyelesaian pemeriksaan, dan 17 kasus telah selesai dilakukan pemeriksaan," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Hasan Fawzi dalam jawaban tertulis konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2026 di Jakarta, dikutip dari Sumbernya, Kamis, 30 Juli 2026.

Hasan memaparkan percepatan penanggulangan kasus tersebut merupakan bagian dari penerapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.

Menurut pandangannya, OJK mempercepat penyelesaian perkara yang mengindikasikan tindak pidana di sektor pasar modal, khususnya dugaan manipulasi pasar.

"Telah dilakukan percepatan penanganan kasus indikasi tindak pidana pasar modal dalam penanganan kasus, khususnya kasus manipulasi pasar," papar Hasan.

Penetapan sanksi mengacu UU P2SK

Hasan menyebutkan terhadap kasus yang telah selesai diperiksa, langkah berikutnya adalah penetapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan sanksi berpatokan pada Pasal 100E Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan pada 17 Juni 2026.

Sebelumnya, OJK menyampaikan sedang mengusut 32 kasus di sektor pasar modal yang melibatkan entitas usaha, individu, hingga pegiat media sosial (influencer).

Menurut Hasan, indikasi pelanggaran dalam kasus-kasus tersebut bervariasi, mulai dari penyampaian informasi yang tidak benar atau menyesatkan, dugaan penipuan, pembuatan harga atau transaksi yang tidak wajar, hingga dugaan manipulasi harga saham.

Dia menegaskan seluruh kasus akan diteliti secara menyeluruh guna memastikan keberadaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal maupun Undang-Undang P2SK.

Reporter: Moch Febrianto