Menteri Koperasi Ungkap Gaji Manajer KDKMP Dibayar APBN Selama 2 Tahun!

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono (FOTO: NET)
Penulis: Moch Febrianto
Rabu, 29 Juli 2026 | 12:10:18 WIB

JAKARTA - Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan upah manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bakal didanai menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara pada tahap awal kegiatan operasional.

Mekanisme yang ditopang anggaran negara tersebut bakal berjalan selama dua tahun sebelum akhirnya diserahkan ke tiap-tiap koperasi.

"Sementara (gaji manajer KDKMP dari) APBN selama 2 tahun. Setelah itu kan mandiri," ujar Ferry saat ditemui di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

Ferry menuturkan sistem pengupahan manajer KDKMP bakal ditata lewat Peraturan Presiden mengenai Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih.

Regulasi tersebut kini memasuki tahapan penyelesaian akhir.

Di dalam aturan itu bakal ditetapkan jangka waktu operasional KDKMP di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara paling lama dua tahun.

Usai rentang waktu itu, Ferry menerangkan pembiayaan upah manajer bakal dibebankan kepada koperasi lewat pemasukan yang didapat dari aktivitas bisnis.

"Iya, dari pendapatan koperasi," jelasnya.

Ferry menguraikan dukungan upah dari anggaran negara cuma ditujukan untuk jabatan manajer.

Sedangkan untuk staf koperasi bakal memanfaatkan dana dari pemasukan tiap koperasi.

Selanjutnya, untuk para anggota bakal didapat lewat pembagian sisa hasil usaha.

"Ya manajer, kalau pegawai kan harus digaji kan dari internal. Ini manajernya aja," terang Ferry

Reporter: Moch Febrianto